Buruh di Cirebon Ini Beraksi Bak Koboi, Todong Muda-mudi Pakai Pistol Airsoft Gun, Rampas Ponsel

JM terbukti melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) pada 7 Maret 2021.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Barang bukti yang diamankan dari JM saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (10/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon mengamankan pria berinisial JM (41) yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh.

Plt Wakapolresta Cirebon, Kompol Purnama, mengatakan, JM terbukti melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) pada 7 Maret 2021.

Menurut dia, tersangka beraksi pada siang bolong, tepatnya pukul 14.00 WIB, di Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

"Tersangka mencuri ponsel dan uang tunai milik korbannya," ujar Purnama saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (10/4/2021).

Ia mengatakan, korban aksi tersebut merupakan sepasang muda mudi yang berboncengan menaiki sepeda motor.

Baca juga: Lihat Dulu Harga HP Oppo April 2021, Oppo A11K, Oppo A15, Oppo A92 hingga Reno5, Berikut Spesifikasi

Baca juga: Polresta Cirebon Ciduk Komplotan Jambret, Para Jambret Sering Beraksi di Pasar Sandang Tegalgubug

Baca juga: Gus Baha Sebut Anak adalah Cerminan Orang Tua: Anak Minta Uang Banyak, Itu Cerminan Orang Tua Rakus

Bahkan, JM juga sempat menodongkan pistol yang diketahui sebagai jenis senjata airsoft gun ke arah korbannya.

Selain itu, tersangka juga sempat melontarkan ancaman kepada muda-mudi tersebut.

"JM mengancam sambil meminta korban menyerahkan barang berharga," kata Purnama.

Purnama menyampaikan, korban langsung memberikan ponsel dan lima lembar uang Rp 10 ribuan yang dibawanya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, ponsel, uang tunai, pistol airsoft gun, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM juga dijerat Pasal 365 dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved