Polresta Cirebon Ciduk Komplotan Jambret, Para Jambret Sering Beraksi di Pasar Sandang Tegalgubug

Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon meringkus komplotan jambret.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Plt Wakapolresta Cirebon, Kompol Purnama (kanan), saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (10/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon meringkus komplotan jambret.

Plt Wakapolresta Cirebon, Kompol Purnama, mengatakan, komplotan itu beranggotakan tiga orang, yakni UR (32), MF (27), dan DN (19).

Menurut dia, kawanan jambret tersebut kerap beraksi di Pasar Sandang Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

"Para tersangka juga saling berbagi peran saat beraksi," ujar Purnama saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (10/4/2021).

Ia mengatakan, UR berperan sebagai joki yang mengemudikan sepeda motor, dan MF menjadi eksekutornya.

Sementara DN merupakan penadah barang-barang hasil kejahatan yang dilakukan kedua rekannya.

Modus operandi komplotan itu ialah menjambret barang berharga para pengunjung Pasar Sandang Tegalgubug.

Mereka biasanya membuntuti pengunjung yang pulang berbelanja di pasar tersebut.

"Sasarannya kebanyakan ibu-ibu yang menaruh ponsel atau dompetnya di dashboard sepeda motornya," kata Purnama.

Purnama menyampaikan, setibanya di tempat sepi UR dan MF langsung melancarkan aksinya kemudian kabur.

Nantinya, barang hasil aksi tersebut dijual kepada DN. Bahkan, dari pengakuan mereka aksi semacam itu telah dilakukan sebanyak empat kali.

Petugas menciduk komplotan tersebut setelah penjambretan yang dilakukan pada 21 Januari 2021.

"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP serta diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Purnama.

Pihaknya juga memastikan tersangka inisial DF merupakan residivis kasus serupa.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved