Ayah dan Anak Kompak Curi Sepeda di Klangenan Cirebon, Dikayuh Hingga Rumah di Majalengka
sepeda itu pun dikayuh hingga ke rumah para tersangka yang berada di Kabupaten Majalengka.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Ayah dan Anak asal Majalengka harus berurusan dengan jajaran Polresta Cirebon.
Pasalnya, mereka yang berinisial IG (54) dan TS (22) itu terbukti mencuri sepeda milik warga Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.
Plt Wakapolresta Cirebon, Kompol Purnama, mengatakan, aksi tersebut terjadi pada 13 November 2020.
Menurut dia, pencurian itu baru diketahui kira-kira pukul 05.00 WIB.
"Kedua tersangka mencuri sepeda yang disimpan di teras rumah," ujar Purnama saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (10/4/2021).
Baca juga: Polresta Cirebon Ciduk Komplotan Jambret, Para Jambret Sering Beraksi di Pasar Sandang Tegalgubug
Baca juga: Gus Baha Sebut Anak adalah Cerminan Orang Tua: Anak Minta Uang Banyak, Itu Cerminan Orang Tua Rakus
Ia mengatakan, saat beraksi IG dan TS diduga memanjat pagar rumah korban.
Selain itu, mereka juga sempat mengangkat sepeda tersebut karena terhalang barang-barang lainnya.
Selanjutnya sepeda itu pun dikayuh hingga ke rumah para tersangka yang berada di Kabupaten Majalengka.
"Saat korban ingin menggunakan sepedanya, ternyata sudah tidak ada di tempat," kata Purnama.
Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke petugas Polsek Klangenan dan dari hasil penyidikan didapat IG serta TS.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/sepeda-curian-dikayuh-dari-cirebon-ke-majalengka.jpg)