Aa Umbara dan Anaknya Resmi Ditahan KPK Korupsi Bansos Covid-19, Emil: Ada Hengky Kurniawan di KBB

Menggunakan rompi tahanan KPK, mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19.

Editor: Mumu Mujahidin
Youtube KPK
Jumat keramat bagi Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan anaknya Adri Wibawa. KPK tahan Aa Umbara dan anaknya 20 hari. 

"Jangan tergoda dan ikut-ikutan turun ke teknis yang di mana ada anggaran-anggaran yang nanti akhirnya terpeleset dan akhirnya salah keputusan, itu yang terjadi. Harusnya fokus di tataran kebijakan saja, pada saat terlalu ke teknis, maka di situlah terjadi satu atau dua pelanggaran," katanya.

Kang Emil mengatakan sangat prihatin dan sedih karena ada pejabat negara yang tersandung kasus bantuan sosial Covid-19, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Kang Emil ini mengatakan kasus dugaan korupsi bantuan sosial tersebut melukai hati masyarakat dan pemerintah yang tengah kompak menangani pandemi Covid-19 beserta dampak-dampaknya.

"Kasusnya karena terkait bansos juga, menurut saya sedikit melukai hati kami yang sedang berjuang membereskan Covid-19 ya," kata Kang Emil.

Kang Emil mengatakan dirinya sangat sedih dan prihatin karena beberapa minggu lalu 27 kepala daerah di Jabar menandatangani komitmen pemberantasan korupsi bersama KPK di Kabupaten Bandung Barat.

"Sudah diingatkan terkait praktik yang harus dijauhi yang beririsan dengan konflik kepentingan. Satu itu, jadi saya sangat sedih dan prihatin," katanya.

Baca juga: Meldha Jawa Barat Lolos ke Top 42 LIDA 2021, Siapa Duta yang Tersenggol Tadi Malam? Ini Hasilnya

Baca juga: NIH PENAMPAKAN Bupati KBB Aa Umbara Pakai Rompi Oranye, Aa Ditahan KPK, Korupsi Duit Bansos Covid-19

Kang Emil mengatakan tidak mau terlalu dalam secara teknis mengenai kasus tersebut karena materinya ditangani KPK. Dirinya hanya berharap mudah-mudahan situasi bisa lebih terkendali di Bandung Barat.

Diketahui, KPK menetapkan Aa Umbara sebagai tersangka Pasal 12 huruf i tentang korupsi konflik kepentingan dalam pengadaan bansos untuk warga terdampak pandemi Covid 19. Dia juga tersangka pasal suap dan gratifikasi Pasal 12 huruf B.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved