Kasus Profesor Muradi
Ogah Beri Rp 1 Miliar, Profesor M Mengaku Malah Dimintai Rp 2 Miliar oleh Pengacara Miss Landscape
Razman berdalih uang itu untuk biaya hidup anak yang dilahirkan ES yang merupakan hasil hubungan dengan Profesor M.
TRIBUNCIREBON.COM - Profesor Muradi atau Profesor M, guru besar Unpad, yang dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) oleh Miss Landscape Indonesia, Era Setyowati, mengaku dimintai uang sebesar Rp 1 miliar oleh pengacara Era Setyowati, Razman Arif Nasution.
Razman berdalih uang itu untuk biaya hidup anak yang dilahirkan ES yang merupakan hasil hubungan dengan Profesor M.
Namun Profesor M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya, dan jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof. M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap.
Alih-alih menerima, Razman malah menaikkan permintaan biaya hingga Rp 2 miliar.
Hal itu terungkap dalam siaran pers yang disampaikan tim kuasa hukum Profesor M, Selasa (6/4/2021).
Tim kuasa hukum Profesor M itu terdiri atas Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH, M.Hum, Donny Tri Istiqomah, SH, MH, Patrice Rio Capella, SH, M.Kn, dan M. Yasin Djamaludin, SH, MH.
Tim kuasa hukum Profesor M, terdiri atas menyampaikan pernyataan klarifikasi atas pengaduan Era Setyowati atau Sierra, seorang model dan juga Miss Landscape Indonesia 2019 terhadap kliennya, Profesor M.
Tim Kuasa Hukum menjelaskan latar belakang kasus tersebut secara terperinci. Pada hari Senin, 5 April 2021, Era Setyowati (ES), bersama-sama dengan kuasanya hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasition, telah mandatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak anak, khususnya tindakan penelantaran anak yang dilakukan oleh salah seorang Guru Besar PTN, yang juga
merupakan Komisaris Independen salah satu BUMN.
Baca juga: Duh, Truk Kontainer Terperosok ke Selokan di Jalur Pantura, Sempat Bikin Macet
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 1442 H Indramayu, Lengkap Doa Kamilin & Doa Setelah Tarawih
Baca juga: Kok, Karawang Rawan Banget Sih? Dalam Waktu 30 Menit Saja, Dua Perempuan Jadi Korban Begal Payudara
Pelaporan ini juga diikuti dengan pernyataan kepada media, dan kemudian beredar berita di berbagai media
"Berkaitan dengan tuduhan yang tidak benar ini, untuk itu, kami selaku kuasa hukum Prof. M, merasa perlu
meluruskan fakta yang terjadi dengan sebenarnya," tulis tim Kuasa Hukum dalam rilis yang diterima TribunCirebon.com, Selasa (6/4/2021).
Kuasa Hukum membenarkan bahwa klien mereka, Profesor Ma adalah Guru Besar pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Bandung, dan Komisaris pada salah satu BUMN.
Menurut Kuasa Hukum, Profesor M berkenalan dengan ES sekitar bulan April 2016, di sebuah mal di Jakarta Pusat. Pada saat itu ES minta nomor telepon Prof. M. melalui seorang kawannya.
Baca juga: Miss Landscape Indonesia Laporkan Profesor M, Guru Besar di Bandung ke KPAI Karena Penelantaran Anak
Baca juga: Jelang Ramadan, Satgas Pangan Majalengka Sidak Sejumlah Pasar, Antisipasi Adanya Penimbunan Sembako
Baca juga: Amanda Manopo Cerita Pengalaman Menakutkan, Pernah Dikirimi Santet Lewat Makanan: Enggak Berani
Selanjutnya ES mulai aktif menghubungi, dan pernah sekali waktu di tahun 2016 mengejar Prof. M ke Bali yang saat itu sedang bertugas, dengan dalih yang bersangkutan kebetulan sedang berlibur ke Bali.
Sejak semula ES sudah mengetahui bahwa Prof. M telah beristri dan memiliki anak dan sudah ditegaskan bahwa Prof. M tidak akan pernah menikahi yang bersangkutan.
Pada 2017, ES mendaftar kuliah ke LSPR, dan meminta agar biaya kuliah dapat dibantu oleh Prof. M. hingga studinya selesai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/miss-landscape-indonesia-2019-era-setyowati.jpg)