Risma Lolos dari Hukuman Mati, 13 Rekannya Divonis Mati Majelis Hakim Cibadak Terkait Kasus Sabu

untuk terdakwa atas nama Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara ini hanya dituntut undang-undang pencucian uang.

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Majelis Hakim PN Cibadak Sukabumi memvonis hukuman mati untuk 13 terdakwa kasus sabu-sabu jaringan internasional, Selasa (6/4/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B memvonis hukuman mati terhadap 13 terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Selasa (6/4/2021). Para terdakwa itu ditangkap BNN di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.

Sementara Rima, seorang perempuan yang juga terdakwa kasus narkotika jaringan internasional ini lolos dari hukuman mati karena hanya disangkakan pasal pencucian uang.

Diketahui, Ketua majelis dalam sidang putusan ini adalah Aslan Aini, dengan anggota M. Zulqarnain, Rays Hidayat, Agustinus, dan Lisa Fatmasari.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Muhammad Zulqarnain mengatakan, ada 14 terdakwa dalam kasus sabu seberat 402 kilogram ini. 13 orang diantaranya dihukum mati.

"Persidangan untuk perkara narkotika sabu sebanyak 402 kilo telah dilaksanakan dan sudah dibacakan putusan dan sudah selesai. Jadi 14 terdakwa yang diajukan di pengadilan, 13 diantaranya diputus dengan hukuman mati, kemudian untuk satu orang terdakwa karena melanggar tindak pidana pencucian uang dihukum 5 tahun," ujarnya kepada wartawan.

Baca juga: HASIL Liga Champions Malam Tadi: Liverpool Dibungkam Real Madrid, City Menang Tipis Atas Dortmund

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 7 April 2021: Cancer Keuangan Lagi Baik, Scorpio Hadapi Situasi Rumit

Baca juga: Suami Ikut Nonton Istri Saat Melayani Pria Hidung Belang di dalam Kamar, Pasang Tarif Rp 1 Juta

Ia menyebut, dari 13 terdakwa yang dihukum mati ini terdapat sembilan orang warga negara Indonesia (WNI) dan empat orang di antaranya warga negara asing (WNA).

"Dari 13 terdakwa yang dihukum mati terdiri dari 4 orang WNA, kemudian yang 9 orang WNI," jelasnya.

Peran Para Terdakwa yang Dihukum Mati

Zulqarnain menjelaskan, dua terdakwa WNA bernama Hossein dan Samiullah berperan sebagai perantara jual beli.

Sedangkan dua WNA atas nama Mahmoud dan Atefeh selain terlibat kasus narkotika juga terlibat kasus pencucian uang.

Keempat WNA ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dan pasal 3 Jo 10 UU tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman mati.

"Dari putusan yang telah dibacakan oleh majelis untuk 2 orang WNA atas nama Husen dan Samiullah itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 yakni pemufakatan jahat jadi pelantara jual beli narkotika golongan sabu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer. Kemudian untuk terdakwa atasnama Mahmoud dan Atefeh itu terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika, dan pasal 3 Jo 10 undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang," terangnya.

Sedangkan untuk sembilan orang WNI berperan sebagai kurir dan koordinator. Namun, mereka juga dikenakan pasal yang sama dengan empat WNA.

"Kemudian untuk 9 terdakwa warga negara Indonesia itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang tentang narkotika. Jadi dari pertimbangan putusan majelis hakim ke 9 terdakwa WNI ini perannya lebih kepada kurir, jadi untuk mengambil barangnya. Tapi kemudian ada juga yang menjadi koordinator kecil dari pelaksanaan pengambilan sabunya kemudian dibawa ke daratan," jelasnya.

Sementara itu, untuk terdakwa atas nama Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara ini hanya dituntut undang-undang pencucian uang.

"Atas nama Risma ini adalah dari dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum melanggar pasal 4 Jo 10 undang-undang tindak pidana pencucian uang, jadi hanya murni tentang tindak pidana pencucian uang yang ancaman maksimalnya 5 tahun. Sehingga dari tuntutan penuntut umum 5 tahun, diputus oleh majelis hakim juga 5 tahun," katanya.

Zulqarnain menambahkan, selama tujuh hari ke depan pihaknya menunggu banding dari para terdakwa terkait putusan atau vonis yang dijatuhkan PN Cibadak.

Berikut daftar nama terdakwa kasus sabu jaringan internasional ini:

1. Risma Ismayanti, Vonis : 5 thn Subs: 1 M Denda : 1 Thn
2. Amu Sukawi bin Anhar , Vonis : Mati
3. Moh. Iqbal Solehudin, Vonis : Mati
4. Yondi Caesarianto Citavaga bin Santo, Vonis : Mati
5. Ilan bin Arifin , Vonis : Mati
6. Basuki Kosasih , Vonis : Mati
7. Nandar Hidayat , Vonis : Mati
8. Sukendar , Vonis : Mati
9. Yunan Caesarianto, Vonis : Mati
10. Risris , Vonis : Mati
11. Mahmoud , Vonis : Mati
12. Samiullah, Vonis : Mati
13. Hossein, Vonis : Mati
14. Atefeh, Vonis : Mati.*

Sebelumnya diberitakan, Kasus narkoba jaringan internasional yang diungkap Satgas Merah Putih beberapa waktu lalu di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memasuki babak baru.

Sebanyak 2 (dua) orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan 2 (dua) Warga Negara Indonesia (WNI) diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Selasa (9/2/2021) kemarin.

Kedua tersangka merupakan 1 orang WNA Iran dan 1 orang Pakistan, mereka masuk dalam jaringan internasional kasus narkoba jenis Sabu seberat 402,3 kilogram tersebut.

Lansia akan Mendapat Vaksinasi Covid-19 di Tahap Selanjutnya, Izin BPOM -nya Sudah Terbit

TRAGIS, Tiga Korban Banjir di Pamanukan Subang Meninggal di Pengungsian

Kejari melalukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga barang bukti sabu dalam kasus tersebut di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Selasa (9/2/2021) petang.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara kepada mengatakan, proses penerimaan empat orang tersangka WNA oleh Kejari hari ini merupakan proses penerimaan tahap II.

Keempat tersangka dalam kasus ini berinisial A, H, S dan A. Selain terjerat kasus narkoba, keempat tersangka ini juga terjerat kasus pencucian uang peredaran narkoba jaringan internasional.

"Hari ini Kejari Kabupaten Sukabumi menerima tahap II penyerahan tersangka, dan barang buktinya dari Badan Narkotika Nasional dan Satgas Merah Putih Mabes Polri, perkara tindak pidana pencucian uang, jaringan internasional Iran dan Pakistan. Dari penuntut umum memeriksa identitas tersangka dan barang buktinya," kata Dista.

Jaksa pun sempat kesulitan berkomunikasi dengan tersangka asal Iran, karena tersangka tersebut tidak bisa berbahas Indonesia, Jaksa pun harus mencari penerjemah yang bisa bahasa Urdu (bahasa yang dikuasai tersangka).

"Karena dari terdakwa adalah warga negara asing dari Iran, jadi kami membutuhkan penerjemah berbahasa Urdu," jelasnya.

Kejaksaan dan juga Satgas Merah Putih membawa tumpukan berkas tersebut saat lakukan pemerikaaan di Lapas.

Setelah diperiksa dibantu penerjemah, keempat tersangka akhirnya menandatangani seluruh berkas dalam periksaan tahap II.

Diketahui, Satgassus Merah Putih Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jaringan Narkoba jenis Sabu di Sukabumi pada Juni 2020 silam, bertempat di rumah sewaan di salah satu Perumahan di Sukaraja, ditemukan Sabu seberat 402,3 kilogram.

Dalam kasus Sabu terbesar di Sukabumi ini, hingga saat ini telah ditangkap dan menjalani proses persidangan 13 orang tersangka, dengan 9 orang WNI dan 4 WNA.* (M Rizal Jalaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved