Risma Lolos dari Hukuman Mati, 13 Rekannya Divonis Mati Majelis Hakim Cibadak Terkait Kasus Sabu

untuk terdakwa atas nama Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara ini hanya dituntut undang-undang pencucian uang.

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Majelis Hakim PN Cibadak Sukabumi memvonis hukuman mati untuk 13 terdakwa kasus sabu-sabu jaringan internasional, Selasa (6/4/2021). 

Sementara itu, untuk terdakwa atas nama Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara ini hanya dituntut undang-undang pencucian uang.

"Atas nama Risma ini adalah dari dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum melanggar pasal 4 Jo 10 undang-undang tindak pidana pencucian uang, jadi hanya murni tentang tindak pidana pencucian uang yang ancaman maksimalnya 5 tahun. Sehingga dari tuntutan penuntut umum 5 tahun, diputus oleh majelis hakim juga 5 tahun," katanya.

Zulqarnain menambahkan, selama tujuh hari ke depan pihaknya menunggu banding dari para terdakwa terkait putusan atau vonis yang dijatuhkan PN Cibadak.

Berikut daftar nama terdakwa kasus sabu jaringan internasional ini:

1. Risma Ismayanti, Vonis : 5 thn Subs: 1 M Denda : 1 Thn
2. Amu Sukawi bin Anhar , Vonis : Mati
3. Moh. Iqbal Solehudin, Vonis : Mati
4. Yondi Caesarianto Citavaga bin Santo, Vonis : Mati
5. Ilan bin Arifin , Vonis : Mati
6. Basuki Kosasih , Vonis : Mati
7. Nandar Hidayat , Vonis : Mati
8. Sukendar , Vonis : Mati
9. Yunan Caesarianto, Vonis : Mati
10. Risris , Vonis : Mati
11. Mahmoud , Vonis : Mati
12. Samiullah, Vonis : Mati
13. Hossein, Vonis : Mati
14. Atefeh, Vonis : Mati.*

Sebelumnya diberitakan, Kasus narkoba jaringan internasional yang diungkap Satgas Merah Putih beberapa waktu lalu di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memasuki babak baru.

Sebanyak 2 (dua) orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan 2 (dua) Warga Negara Indonesia (WNI) diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Selasa (9/2/2021) kemarin.

Kedua tersangka merupakan 1 orang WNA Iran dan 1 orang Pakistan, mereka masuk dalam jaringan internasional kasus narkoba jenis Sabu seberat 402,3 kilogram tersebut.

Lansia akan Mendapat Vaksinasi Covid-19 di Tahap Selanjutnya, Izin BPOM -nya Sudah Terbit

TRAGIS, Tiga Korban Banjir di Pamanukan Subang Meninggal di Pengungsian

Kejari melalukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga barang bukti sabu dalam kasus tersebut di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Selasa (9/2/2021) petang.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara kepada mengatakan, proses penerimaan empat orang tersangka WNA oleh Kejari hari ini merupakan proses penerimaan tahap II.

Keempat tersangka dalam kasus ini berinisial A, H, S dan A. Selain terjerat kasus narkoba, keempat tersangka ini juga terjerat kasus pencucian uang peredaran narkoba jaringan internasional.

"Hari ini Kejari Kabupaten Sukabumi menerima tahap II penyerahan tersangka, dan barang buktinya dari Badan Narkotika Nasional dan Satgas Merah Putih Mabes Polri, perkara tindak pidana pencucian uang, jaringan internasional Iran dan Pakistan. Dari penuntut umum memeriksa identitas tersangka dan barang buktinya," kata Dista.

Jaksa pun sempat kesulitan berkomunikasi dengan tersangka asal Iran, karena tersangka tersebut tidak bisa berbahas Indonesia, Jaksa pun harus mencari penerjemah yang bisa bahasa Urdu (bahasa yang dikuasai tersangka).

"Karena dari terdakwa adalah warga negara asing dari Iran, jadi kami membutuhkan penerjemah berbahasa Urdu," jelasnya.

Kejaksaan dan juga Satgas Merah Putih membawa tumpukan berkas tersebut saat lakukan pemerikaaan di Lapas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved