Kapan Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS? Catat Jadwalnya dan Inilah Besaran yang akan Diterima
jadwal pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
TRIBUNCIREBON.COM - Kapan pencairan THR dan gaji ke 13?
Pemerintah secara resmi belum merilis kapan tanggal pencairan THR dan pencairan gaji ke 13.
Namun mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri.
Dasar hukum jadwal pencairan THR atau gaji 14 pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah atau PP.
THR atau gaji 14 diperkirakan akan cair awal Mei atau akhir April 2021 mengingat lebaran jatuh pada tanggal 13-14 Mei.
Baca juga: Formasi CPNS 2021 Ada 1,3 Juta Posisi Termasuk untuk Lulusan SMA/SMK, Begini Cara Pendaftarannya
Baca juga: INFO LOKER BUMN: PT Virama Karya Buka Lowongan Kerja Terbaru, Buruan Daftar, Terakhir 9 April 2021
TONTON JUGA:
Jutaan pegawai negeri sipil (PNS) menuggu-nunggu kepastian kapan jadwal pencairan THR serta gaji ke-13 tahun 2021.
Setiap tahunnya pencairan THR dan gaji ke-13 selalu berdekatan.
THR diperuntukan sebagai tunjangan saat adanya perayaan lebaran Idul Fitri.
Sementara gaji ke-13 diperuntukan untuk membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah.
Hal itu guna membantu perekonomian abdi negara.
Namun pada tahun 2020 lalu gaji ke- 13 terlambat dicairkan.
Sementara THR dicairkan menjelang hari raya.
Nah, untuk tahun 2021 ini belum ada kepastian kapan THR dan gaji-13 akan disalurkan.
Padahal lebaran Idul Fitri 2021 sekitar 1 bulan lebih lagi.
Baca juga: Jarang Disadari, Makanan Pemicu Kanker Kelenjar Getah Bening Sering Kita Konsumsi, Ini Daftarnya
Baca juga: Lesti Jadi Wanita Idaman Dokter Iqhbal Sumbar, Inilah Hasil LIDA 2021 Top 56 Grup 3 Putih Tadi Malam

Jika melihat kalender yang ada, Idul Fitri kisaran tanggal 13 Mei 2021.
THR biasanya akan diberikan sebesar 1 kali gaji dan ditransfer sekitar 2 minggu sebelum hari raya.
Pada tahun 2020 lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pencairan gaji 13.
Pada saat itu tidak semua PNS menerima gaji ke-13.
Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang.
Maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun 2020 lalu mencapai Rp 28,5 triliun.
Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.
Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).
Baca juga: Suami Ikut Nonton Istri Saat Melayani Pria Hidung Belang di dalam Kamar, Pasang Tarif Rp 1 Juta
Baca juga: Profesor M Berhubungan dengan Era Setyowati di Bali dan Bantu Biayai Kuliah Miss Landscape di LSPR
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:
Pimpinan LNS
* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
* Sekretaris Rp 7,99 juta
* Anggota Rp 7,99 juta
* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara
Eselon
* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS
1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
3. Pendidikan D2/D3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
4. Pendidikan S1/D4/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta