Era Setyowati Minta Duit Rp 1 M dan Ancam akan Mempublikasi Hubungan Gelapnya dengan Profesor M

Tim kuasa hukum juga membenarkan antara Prof M dan Era saling kenal setelah berkenalan pada April 2016 di Jakarta.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati atau yang akrab disapa Sierra bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tim kuasa hukum Profesor M yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membantah tuduhan Era Setyowati yang menyebut melakukan pelanggaran hak anak.

Tim kuasa hukum Profesor M, yang terdiri dari Jaja Ahmad Jayus, Donny Tri Istiqomah, Patrice Rio Capella dan M Yasin Djamaludin dalam keterangan tertulisnya, membenarkan bahwa Prof M merupakan guru besar pada satu perguruan tinggi negeri di Kota Bandung dan komisaris salah satu BUMN.

Tim kuasa hukum juga membenarkan antara Profesor M dan Era saling kenal setelah berkenalan pada April 2016 di Jakarta.

Saat perkenalan, Era meminta kontak telpon Profesor M.

"Selanjutnya Es mulai aktif menghubungi dan pernah sekali waktu di tahun 2016 mengejar Prof. M ke Bali yang saat itu sedang bertugas dengan dalih yang bersangkutan kebetulan sedang berlibur ke Bali.

Sejak semula ES sudah mengetahui bahwa Prof. M telah beristri dan memiliki anak dan sudah ditegaskan bahwa Prof. M tidak akan pernah menikahi yang bersangkutan," ujar Jaja saat dikonfirmasi pada Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Profesor M Berhubungan dengan Era Setyowati di Bali dan Bantu Biayai Kuliah Miss Landscape di LSPR

Baca juga: Kuasa Hukum Sierra, Razman Nasution Minta Profesor M Muncul ke Publik: Mana Tanggjung Jawab Anda

Kemudian, kata dia, pada 2017, Es mendaftar kuliah dengan meminta dibiayai oleh Prof M dan disanggupi asal sungguh-sungguh menjalani pendidikan. 

"Hingga Maret 2021, Prof. M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya untuk melihat ES lulus studi dan memiliki masa depan yang lebih baik dengan bekal Pendidikan S-1," ujar dia.

Hanya saja, tim kuasa hukum membantah antara Prof M dan Era sempat menikah. 

"Klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 tidak benar karena hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof. M, baik secara resmi maupun nikah siri. Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh ES merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI)," ucap Jaja.

Kemudian soal klaim Es yang dibelikan satu unit apartemen, itu juga dibantah.

Fakta sebenarnya, kata dia, Prof M memberikan bantuan sewa apartemen bulanan.

"Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof. M kepada ES karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof.M," ucap dia.

Baca juga: Kapan Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS? Catat Jadwalnya dan Inilah Besaran yang akan Diterima

Baca juga: Petugas Gabungan Temukan Senjata Api Laras Panjang & Pistol Mainan Saat Razia Lapas Kelas I Cirebon

Dalam laporannya, Es juga mengklaim membiayai proses kelahiran anaknya pada Agustus 2020 di RS Hermina sebagai bentuk tanggung jawab.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved