KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Anggota DPRD Jabar ke PN Tipikor, Seret Eks Bupati Indramayu
untuk tempat penahanan, sekarang ini masih dititipkan di rutan KPK Gedung Merah Putih dengan pertimbangan alasan kesehatan
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.
Kasus ini terkait tindak pidana korupsi dugaan suap yang juga menyeret Mantan Bupati Indramayu, Supendi.
"Selasa (6/04/2021) Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara Terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Selasa (6/4/2021).
Ali Fikri mengatakan, dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, penahanan selanjutnya telah menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.
Namun, untuk tempat penahanan, sekarang ini masih dititipkan di rutan KPK Gedung Merah Putih dengan pertimbangan alasan kesehatan.
Baca juga: INNALILLAHI, Ustaz Yusuf Mansur Kabarkan Abuya Uci Turtusi Wafat, Ini Profil Abuya Kiai Kharismatik
Baca juga: Profesor M Berhubungan dengan Era Setyowati di Bali dan Bantu Biayai Kuliah Miss Landscape di LSPR
Baca juga: INI Klarifikasi dari Profesor M yang Dituding Model Era Setyowati Menelantarkan Anaknya, Tak Menikah
Adapun, terkait persidangan Abdul Rozaq Muslim, Ali Fikri memastikan akan segera digelar. Kendati demikian, tim Jaksa Penuntut Umum (PJU) dari KPK masih menunggu petunjuk majelis hakim.
Termasuk soal jadwal sidang agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa yang bersangkutan.
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.
Ali Fikri mengatakan, rencananya Anggota DPRD Jawa Barat itu didakwa dengan tiga pasal.
Pertama, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau, Kedua Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1,Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Atau, Ketiga Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1,Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).
Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha Carsa ES.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/kpk-bawa-satu-kotak-dokumen.jpg)