INI Isi Lengkap Telegram Kapolri yang Melarang Media Siarkan Arogansi Polisi, Kini Tuai Kontroversi
telegram itu menjadi polemik lantaran tertulis Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan
TRIBUNCIREBON.COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri.
Telegram itu, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.
Namun, telegram tersebut menjadi polemik lantaran tertulis Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut.
Perintah itu tertuang dalam surat telegram (ST) dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang pedoman pelaksaan peliputan bermuatan kekerasan dan atau kejahatan.
Baca juga: Jelang Ramadan, Satgas Pangan Majalengka Sidak Sejumlah Pasar, Antisipasi Adanya Penimbunan Sembako
ST tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada tanggal 5 April 2021. Dalam ST itu, ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas di daerah.
Ketika dikonfirmasi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya surat telegram tersebut. Surat telegram itu diterbitkan untuk menjaga kinerja Polri.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2021).
Dalam surat telegram itu, setidaknya ada 11 poin instruksi Kapolri kepada jajarannya yang bertugas di kehumasan. Yang paling pertama adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.
"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," sebagaimana dikutip ST tersebut.
Baca juga: Amanda Manopo Cerita Pengalaman Menakutkan, Pernah Dikirimi Santet Lewat Makanan: Enggak Berani
Kedua, jajarannya yang bekerja di bidang humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
peliputan media massa
media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang me
Listyo Sigit Prabowo
Kapolri
telegram
Polri
Persib Bandung Alami Kekalahan Pertama, Masih Bisa Juara Piala Menpora, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Remaja Laki-laki Diperkosa 3 Kali oleh Biduan Dangdut, Sang Janda Cekoki Korban dengan Miras |
![]() |
---|
Maaf, Tahun Ini Anda Dilarang Mudik, Tak Tanggung-tanggung, Pemerintah Memperpanjang Larangan Mudik |
![]() |
---|
Jika Gempa Bumi Terjadi, Ingat Triangle of Lige, Cari Perlindungan di Kolong Meja atau Bawah Tangga |
![]() |
---|
Karyawati Ini Marah pada Bosnya, Ngamuk di Kantor, Kepala Bosnya Dipel Pakai Kain Basah, Si Bos Diam |
![]() |
---|