Ramadan 2021

Kapan Sih Batas Akhir Bayar Qadha Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya, Ada Paparan Ustaz Abdul Somad

Oleh sebab itu, umat Islam yang memiliki utang puasa harus membayarnya dengan cara puasa di hari lain setelah Ramadhan.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
ISTIMEWA
Ilustrasi puasa. 

TRIBUNCIREBON.COM - Puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah wajib yang dilaksanakan umat Islam.

Dalam pelaksanaannya, ada yang tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut seperti karena uzur, sakit, atau menstruasi.

Oleh sebab itu, umat Islam yang memiliki utang puasa harus membayarnya dengan cara puasa di hari lain setelah Ramadhan.

Adakah batas akhir bayar qadha atau utang puasa Ramadhan?

Dikutip dari WartaKota yang memuat Q&A Ustadz, Ustaz Abdul Somad sempat mendapat pertanyaan soal batas waktu bayar utang puasa dari seorang emaah.

Menurut Ustaz Abdul Somad, seseorang dapat membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu hingga bulan Ramadhan tahun ini.

Baca juga: Dalil Ayat Al Quran tentang Puasa Ramadan, Berikut Pengertian Puasa dan Keutamaannya Jaminan Surga

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Jadwal Imsakiah 1442 H Wilayah Kota Sukabumi, Berikut Doa Niat dan Buka Puasa

Artinya, termasuk di bulan Syaban pada hari terakhir pun, seorang muslim masih bisa melakukan qadha puasa Ramadan tahun lalu.

"Batasnya (qadha puasa Ramadan tahun lalu) kapan ? sampai Ramadan (tahun) ini," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Dikutip dari rumaysho, sebagian ulama mengatakan bagi orang yang sengaja mengakhiri qadha Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya maka dia cukup meng-qadha puasa tersebut disertai taubat.

Pendapat tersebut adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.

Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi'i berpendapat lain.

Ilustrasi puasa - Puasa Ayyamul Bidh Hari Pertama 13 Safar 1442 H
Ilustrasi puasa - Puasa Ayyamul Bidh Hari Pertama 13 Safar 1442 H (Tribunjabar.id/Giri)

Menurut mereka, bagi orang yang meninggalkan qadha puasa dengan sengaja maka di samping mengqadha puasa harus disertai memberi makan orang miskin.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz, mantan Ketua Lajnah Ad Da’imah, sempat ditanya, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qadha puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qadha tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qadha atau dia memiliki kewajiban kafaroh?”

"Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha puasanya," jawabnya.

Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha' Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras, atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved