Istri Kesakitan Baru Melahirkan, Suaminya yang Seorang Sopir Taksi Main Gila dengan Perempuan Lain

Apalagi belum hilang sakitnya usai melahirkan anak kedua, namun dirinya harus merasakan kenyataan pahit, sang suami main serong di belakangnya.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Stomp
Ilustrasi pasangan selingkuh 

TRIBUNCIREBON.COM - Epan Tarnandi menangis sambul mencium tangan dan kaki sang istri, Sekar, sambil meminta maaf.

Epan adalah driver taksi online yang dilaporkan hilang oleh sang istri.

Tapi ternyata, driver taksi online tersebut pergi bersama selingkuhan.

Epan menangis sambil meminta maaf pada istrinya lantaran sudah berselingkuh.

Sayangnya sang istri telah menutup pintu maafnya.

Dilansir dari Sripoku.com, wanita 25 tahun terlanjur merasakan sakit hati diselingkuhi suaminya.

Apalagi belum hilang sakitnya usai melahirkan anak kedua, namun dirinya harus merasakan kenyataan pahit, sang suami main serong di belakangnya.

"Dia kemarin minta maaf. Sambil nangis, dia cium kaki dan tangan saya. Tapi saya mau bagaimana, hati saya benar-benar sangat sakit karena perbuatan dia," kata Sekar, Jumat (2/4/2021) saat dihubungi Sripoku.com.

Sekar Hasri resmi melaporkan Epan Tarnando ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Kamis (1/4/2021) malam.

Laporan yang dibuat Sekar pun sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor Laporan Kepolisian : STTLP/324/IV/2021/SPKT.

Laporan tersebut dibuat buntut dari terbongkarnya perselingkuhan Epan dengan Melisa. Sekar melaporkan Epan atas kasus perzinaan.

Baca juga: Karena Ikatan Cinta, Amanda Manopo dan Arya Saloka Dapat Pin Emas dari Liliana Tanoesoedibjo

"Ya sudah dilaporkan kemarin. Apalagi yang mau saya pikirkan, capek mau mikir terus," kata Sekar.

Atas laporan tersebut, kedua pasangan yakni Epan Tarnando dan Melisa terancam hukuman pidana karena melanggar pasal 284 KUHP.

"Ya atas laporan tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai pasal 284 KUHP tentang perzinaan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hissar Siallagan, Jumat (2/4/2021).

Epan Tarnando dan Melisa terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan kurungan penjara.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved