Oknum PNS Wanita di Kudus Ketahuan Selingkuh dengan Sejumlah Pria Lantaran Suami Sudah Sakit-sakitan

Kasus perselingkuhan itu terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Editor: Mumu Mujahidin
Dok Tribunnews
Ilustrasi perselingkuhan: Oknum PNS Wanita Ketahuan Selingkuh dengan Sejumlah Pria Lantaran Suami Sudah Sakit-sakitan 

TRIBUNCIREBON.COM - Oknum PNS wanita ketahuan selingkuh oleh suaminya.

Perselingkuhan dilakukan oknum PNS wanita lantaran sang suami yang sudah sering sakit-sakitan.

Kasus perselingkuhan itu terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Belakangan diketahui pelakunya adalah Y berumur 43 tahun.

Ia merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Y dijatuhi sanksi setelah ketahuan selingkuh.

Bahkan ia bermain belakang dengan lebih dari satu orang pria.

Kini Y diusulkan memperoleh sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.

Baca juga: Suami Bu Kades Bongkar Chat Mesum Istrinya dengan Bawahannya Usai Bantah Selingkuh: Kangen Sayangku

Baca juga: Polwan Selingkuh Digerebek Suami Lagi Berduaan dengan Seniornya di Kamar Hotel Semarang Viral

Kepala Badan ‎Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno menjelaskan, sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.

P‎ihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.

"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.

"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.

Catur menceritakan, awal mula terungkapnya perselingkuhan itu karena kecurigaan suaminya.

‎Bahkan karena selingkuhannya itu merupakan aparat keamanan, maka kasus itu juga ikut diselidiki instansi lain.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved