Dua YouTuber Asal Indramayu Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Gegara Info Hoaks
Kedua YouTuber asal Indramyu itu terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar, gara-gara unggah informasi hoaks
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dua YouTuber asal Indramayu ini hanya bisa menunduk dan memohon maaf serta mengaku kapok tidak mengulangi perbuatannya.
Kedua YouTuber asal Indramayu itu terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar, gara-gara mengunggah berita hoaks di media sosial.
Akibat kabar hoaks itu langsung membuat heboh masyarakat, maka polisi pun langsung mencari pelaku dan berhasil mengamankannya.
Mereka diketahui membuat konten dengan menyebut banyak aksi pencurian pada rumah-rumah warga yang kini terdampak bencana kebakaran meledaknya tangki BBM di areal kilang PT Pertamina RU VI Balongan.
Dua YouTuber itu adalah laki-laki berisinial SH (32) warga Kecamatan Gantar dan perempuan berinisial BS (19) warga Kecamatan Sukra.
Baca juga: Bobotoh Persib dan Suporter Sepak Bola Lain Dapat Pujian Ketua PSSI, Kapolri Bilang Ini pada Iriawan
Baca juga: Pemilik Toko Alat Pancing di Cianjur Tewas Dibacok Anak Sendiri, Ternyata Diduga Sebabnya Hal Sepele
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara melalui Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Indramayu, Ipda Ardian mengatakan, dalam postingannya, mereka menyebut banyak sepeda motor hingga televisi milik warga dijarah maling karena ditinggal penghuninya.
Padahal, dalam insiden tersebut rumah-rumah warga aman dari aksi pencurian.
Baik petugas maupun warga yang masih bertahan di rumah banyak bersiaga di sejumlah titik mengamankan rumah-rumah warga yang kosong.
"Awalnya kita profiling, kita dapatkan identitas pengunggah awal, setelah itu kita amankan untuk kita bawa ke Polres dan kita mintai keterangan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Rabu (31/3/2021) malam.
Ipda Ardian melanjutkan, penangkapan ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang kini menjadi pengungsi akibat bencana tersebut.
Mereka mengaku resah dengan berita hoaks atau bohong yang dibuat pelaku dan melaporkan postingan itu ke polisi.
Dua YouTuber itu kemudian diamankan polisi pada Selasa (30/3/2021).
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi gadget, laptop, dan tangkapan layar postingan pelaku.
Atas perbuatannya, dua YouTuber itu kini diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.