Kabar Selebritis

Aa Gym Cabut Gugatan Cerai terhadap Teh Ninih, Alasannya Apa? Pengacara Aa Gym Berani Bilang Begini

Kuasa hukum dari Aa Gym, Dedi Setiadi membenarkan, telah diajukan permohonan pencabutan gugatan talak cerai kepada Teh Ninih.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Instagram
Teh Ninih dan Aa Gym (instagram) 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sidang gugat cerai antara Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) kepada Ninih Muthmainnah (Teh Ninih) di Ruang Sidang 5 / Utama Pengadilan Negeri Agama Kelas IA Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021), telah diputuskan berakhir oleh majelis hakim, dengan hasil keputusan, pencabutan gugatan dari pihak Aa Gym.

Kuasa hukum dari Aa Gym, Dedi Setiadi membenarkan, telah diajukan permohonan pencabutan gugatan talak cerai kepada Teh Ninih.

Namun pihaknya enggan menjelaskan terkait alasan di balik latar belakang Aa Gym gugat cerai lalau mencabutnya, karena dilakukan atas permintaan kliennya.

"Benar mas, jadi akhirnya dicabut (gugatan talak cerai) dan tadi penetapan sudah dibacakan oleh majelis hakim. Jadi sepakat, hasilnya dicabut dari Aa," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (31/3/2021). 

Dedi menjelaskan, dengan resmi dicabutnya gugatan ini, maka tidak ada lagi sidang lanjutan dari talak cerai Aa Gym dan Teh Ninih.

Adapun untuk hubungan keduanya akan seperti apa, Dedi enggan berkomentar lebih banyak.

Terlebih, permintaan pencabutan gugatan talak cerai disampaikan langsung oleh Aa Gym kepada dirinya untuk menyerah surat kepada majelis hakim.

"Alasan itu kita gak bisa ekspos itu masalah keluarga. Pokoknya dicabut aja dari langsung Aa Gym, kita hanya kirim surat dan dikabulkan. Intinya batal cerai," ucapnya. 

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum dari Teh Ninih, Agung La Tenritata.

Meski demikian, menurutnya putusan sidang tersebut cukup membingungkan pihaknya, terlebih, sepengetahuannya, bahwa sidang ini bergulir, karena Aa Gym telah melakukan talak tiga kepada kliennya (Teh Ninih), yang berarti sidang tersebut seharusnya masih berlanjut.

Bahkan, menurutnya secara aturan agama, bahwa setelah talak tiga seharusnya diputuskan cerai dulu, apabila dikemudian hari sepakat rujuk, maka harus ada aturan baru yang harus di tempuh. 

"Jadi benar, gugatan perceraian dari Aa Gym kepada Teh Ninih itu telah dicabut. Tapi ini juga membingungkan kami sebagai tim kuasa hukum Teh Ninih, kenapa, karena yang kami tahu, Aa Gym telah melakukan talak tiga kepada Teh Ninih. Sehingga, mengapa alasan itu (gugatan) di cabut, kami pun sebagai kuasa hukum Teh Ninih tidak mengetahui secara pasti alasan sesungguhnya dari Aa Gym dan kuasa hukumnya atas hal ini," ujarnya saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).

Agung menuturkan, atas terjadinya putusan pencabutan gugatan perceraian ini, pihaknya akan segera mengkomunikasikannya kepada Teh Ninih, karena Ia meyakini bahwa Teh Ninih pun belum mengetahui perihal pencabutan gugatan tersebut.

"Saya yakin Teh Ninih pun belum tahu atas ini, karena ini sepihak. Maka kami akan segera berkomunikasi dengan beliau. Apalagi sepengetahuan kami, komunikasi antara Aa dan teteh selama ini cukup terbatas ya," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved