Ini Lima Tahapan yang Harus Dilalui Jika Ingin Membuka Sekolah Kembali dan Gelar KBM di Masa Pandemi
sebelum pembukaan kembali sejumlah sektor dalam masa pandemi Covid-19, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sebelum pembukaan kembali sejumlah sektor dalam masa pandemi Covid-19, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan.
Tahapan ini berlaku bagi semua sektor kegiatan di tengah masyarakat, tidak terkecuali sektor pendidikan.
Prinsip pembukaan sektor sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-1 ini dilakukan untuk menjaga masyarakat agar tetap bisa produktif dan aman Covid-19.
"Secara prinsip ada 5 tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan pembukaan sektor pendidikan," ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (25/3) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Secara lebih rinci, 5 tahapan itu diantaranya tahap Prakondisi, Timing, Prioritas, Koordinasi Pusat - Daerah, serta Monitoring dan evaluasi.
Baca juga: Belum Lama Diresmikan, Jembatan Gantung Penghubung Majalengka-Sumedang Terputus
Baca juga: Jokowi Disebut Sangat Mendukung Soal Gaji PNS, Karyawan BUMN, dan Swasta Dipotong Zakat 2,5 Persen
Untuk tahap pertama, Prakondisi secara sederhana dipahami sebagai adaptasi kebiasaan baru. Pemerintah berusaha menjamin proses adaptasi berjalan dengan baik melalui sosialisasi dan fasilitasi sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan untuk memudahkan masyarakat.
Tahap kedua, Timing atau proses dalam menentukan waktu yang tepat. Proses ini mengacu pada data-data epidemiologi, kesiapan institusi pendidikan, dan ketersediaan fasilitas kesehatan.
"Sebelumnya di awal tahun 2021, hanya sebagian daerah yang dianggap siap dan diizinkan melakukan kegiatan tatap muka secara bertahap. Kemudian ditambah dengan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Mikro di 15 provinsi," katanya.
Tahap ketiga, penentuan Prioritas yang mencakup simulasi pembukaan oleh institusi percontohan terlebih dahulu.
Sebagai bahan pembelajaran bagi institusi lain untuk dapat diperluas cakupannya secara bertahap.
Seluruh elemen yang terlibat harus memastikan seluruh aspek kegiatan belajar, mulai dari siswa berangkat sampai pulang ke rumah. Karena peluang penularan dapat terjadi di mana saja.
Dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah, dalam pelaksanannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, disertai pengawasan ketat oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Seorang Korban Banjir Bandang Citengah Ditemukan 4 Km dari TKP, Tewas di Persawahan
"Transparansi operasional institusi percontohan harus mampu menjadi bahan evaluasi kebijakan bagi insiusi pendidikan lainnya, daerah maupun kebijakan di tingkat nasional," kata Wiku.
Tahap keempat, adalah tahapan koordinasi pusat dan daerah. Yaitu koordinasi implementasi timbal balik antara pemerintah pusat dan pihak daerah, diantaranya dinas kesehatan, dinas pendidikan, serta institusi pendidikan dan orang tua murid.