Tilang Elektronik di Kota Cirebon Sudah Diresmikan, Kapolres Targetkan Berlaku Sebelum Lebaran

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enfironcement (E-TLE) di Kota Cirebon telah diresmikan.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, kamera pengawas itu dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Menurut dia, ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi melalui sistem khusus.

"Ada lima pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi di kamera pengawas tersebut," ujar Imron Ermawan saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (24/3/2021).

Di antaranya, menerobos lampu lalu lintas, pelanggaran marka jalan atau garis stop, dan pelanggaran tidak mengenakan helm bagi pengemudi maupun penumpang sepeda motor.

Selain itu, kamera pengawas juga dapat mendeteksi pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil, serta menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca juga: Persib Tak Bisa Menang Melawan Bali United yang Hanya Bermain dengan 10 Pemain, Ini Dalih Robert

Ia mengatakan, saat mendeteksi pelanggaran semacam itu kamera pengawas akan meneruskan informasinya ke server di Gedung NTMC Satlantas Polres Cirebon Kota.

"Kami menargetkan tilang elektronik ini berlaku di wilayah hukum Polres Cirebon Kota sebelum Lebaran," kata Imron Ermawan.

Saat ini, sarana prasarana E-TLE belum siap sepenuhnya, termasuk gedung NTMC juga masih dalam tahap finishing.

Jika bulan depan sarana prasarananya dinyatakan telah siap, maka tilang elektronik akan langsung diberlakukan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, menyebut Electronic Traffic Law Enfironcement (E-TLE) atau tilang elektronik menjadi bukti masyarakat harus tertib berlalu lintas setiap saat.
Imron menegaskan salah besar jika masyarakat hanya taat berlalu lintas saat ada petugas di lapangan.
Padahal, keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab semua pihak.
"Semoga diberlakukannya tilang elektronik membuat warga Kota Cirebon semakin tertib berlalu lintas," kata Imron Ermawan saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (24/3/2021).
Ia mengatakan, manfaat tertib berlalu lintas akan dirasakan masyarakat sendiri.
Karenanya, pihaknya mengimbau warga Kota Udang menaati peraturan lalu lintas setiap saat.
Selain itu, pelanggaran yang terdeteksi kamera pengawas tilang elektronik juga kerap ditemukan di masyarakat.
"Jangan dianggap sepele, karena jika terjadi hal-hal tidak diinginkan maka efeknya besar," ujar Imron Ermawan.
Imron menyampaikan saat ini terdapat enam kamera pengawas yang akan menindak para pelanggar lalu lintas.
Enam kamera pengawas itu telah dipasang di sejumlah ruas jalan protokol di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Pihaknya menargetkan tilang elektronik tersebut diberlakukan sebelum Lebaran 2021.
Butuh 18 CCTV Lagi

Pemkot Cirebon mencanangkan program smart city untuk menjaga kondusivitas di Kota Cirebon melalui pemasangan CCTV di sejumlah lokasi.

Kepala DKIS Kota Cirebon, Ma'ruf Nuryasa, mengatakan, saat ini baru 30 CCTV yang terpasang di berbagai titik se-Kota Cirebon.

Menurut dia, sedikitnya dibutuhkan 18 CCTV baru yang harus dipasang untuk memaksimalkan pemantauan situasi kamtibmas.

"CCTV tersebut akan dipasang di ruas jalan strategis dan rawan tindak kriminal," ujar Ma'ruf Nuryasa saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (22/3/2021).

Ia mengatakan, puluhan CCTV yang terpasang juga terintegrasi dengan command center Pemkot Cirebon.

Pemantauan CCTV itu pun melibatkan pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak kriminal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved