Begini Modus Dugaan Korupsi di BPR Majalengka, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp 1,9 Miliar
perusahaan tersebut merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka mengungkap modus dugaan tindak pidana kasus korupsi di BPR Majalengka cabang Sukahaji.
Adapun, perusahaan tersebut merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Guntoro Janjang S mengatakan ada sejumlah modus yang dilakukan oleh oknum BPR tersebut.
Salah satunya, tetap meloloskan nasabah yang sejatinya tidak masuk dalam kriteria nasabah.
"Ada lagi, beberapa debitur dalam mengajukan pinjaman menggunakan agunan Akta Jual Beli (AJB) tidak benar," ujar Janjang, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Terbaru, Daftar Harga HP Oppo Akhir Maret 2021: Oppo Reno5, Reno4, Oppo A15s, A53, A92 Hingga A11K
Baca juga: LIVE STREAMING Persija Jakarta vs PSM Makassar di Piala Menpora 2021, Cek Link di Sini
Baca juga: Masih Ingat Pemuda yang Bilang Masjid di Bandung Putar Dugem? Kini Ia Dihukum 7 Bulan Penjara
Selanjutnya, sambung jelas, ada juga nilai agunan yang dijaminkan tidak sebanding dengan nilai pengajuan kredit yang dicairkan.
Modus-modus itu sangat merugikan nasabah ke depannya.
"Ada juga bahwa nasabah yag tercatat sebagai penerima kredit namun kenyataannya nasabah tersebut tidak pernah mengajukan kredit kepada BPR Majalengka cabang Sukahaji," ucapnya.
Janjang menambahkan, modus lain korupsi tersebut juga dilakukan dengan cara mengiming-imingi nasabah bahwa pengajuan kredit di BPR bisa terproses dengan cepat.
Yakni, hanya bermodalkan identitas pribadi, yakni KTP.
"Lalu, tidak adanya survei kepada calon debitur sehingga terjadi kredit macet," jelas dia.
Sejatinya, lebih jauh Kasi Pidsus mengatakan, kasus korupsi tersebut masuk dalam kategori kasus pidana, karena penyertaan modal dana bank tersebut berasal dari APBD Majalengka.
Namun, dalam perjalanannya, oknum yang kini masih dalam penyidikan melakukan pelanggaran Peraturan Bupati Majalengka dan aturan dasar rumah tangga.
"Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yg bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya.