Selasa, 14 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Kuliah Tatap Muka Sudah Diperbolehkan, tapi KBM Tingkat SMA ke Bawah Masih Tetap Daring

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Syarif
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua DPD Partai Golkar Jabar Dedi Mulyadi saat dijumpai usai menghadiri Halal Bihalal DPD Partai Golkar Jawa Barat di Kantor DPD Partai Golkar Jabar, Kota Bandung, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan.

Kebijakan yang semula berakhir pada 22 Maret 2021 itu diperpanjang hingga 5 April 2021.

Melalui kebijakan ini pemerintah melakukan sejumlah pembatasan.

Namun berbeda dengan sebelumnya, kini beberapa kegiatan mulai diizinkan.

Di antaranya adalah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yang dapat dilakukan secara terbatas.

Hanya saja, kelonggaran itu terbatas hanya berlaku untuk perguruan tinggi, yakni universitas dan akademi.

”Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3).

Airlangga mengatakan, kegiatan belajar tatap muka hanya dapat dilakukan di perguruan tinggi/akademi.

Adapun pembelajaran di tingkat SMA, SMK, atau di bawahnya tetap digelar secara daring.

Kegiatan belajar mengajar tatap muka di perguruan tinggi/akademi dilakukan secara bertahap dan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah," ujar Airlangga.

Selain kuliah tatap muka di perguruan tinggi dan akademi, pada PPKM mikro jilid 4 ini pemerintah juga sudah mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya.

Namun, kegiatan ini dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Para pekerja seni dan budaya mulai ada oportunity dengan dibukanya fasilitas budaya berkaspasitas 25 persen," tutur dia.

Selain kedua aturan tersebut, pembatasan lain yang berlaku pada PPKM mikro jilid 4 masih sama dengan periode sebelumnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved