Rizieq Shihab Marah dan Menolak Lagi Sidang Online, Ngaku Dipaksa: Saya Didorong, Dihinakan

Rizieq Shihab berkukuh ingin dihadirkan dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Mumu Mujahidin
Youtube Kompas TV
Rizieq Shihab marah mengaku dipaksa untuk hadir sidang kasus petamburan 

TRIBUNCIREBON.COM - Rizieq Shihab marah dan kembali menolak menjalani sidang online.

Rizieq Shihab berkukuh ingin dihadirkan dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang kasus kerumunan di Petamburan kembali digelar secara virtual.

Rizieq Shihab dihadirkan dari Rutan Bareskrim Polri.

Jaksa Penuntut umum meminta agar terdakwa, Rizieq Shihab dihadirkan lebih dulu untuk berkomunikasi.

Baca juga: Besok Sidang Lanjutan, Habib Rizieq Sempat Minta Hakim Izinkan Sidang Offline, Ucapkan Tolong 3 Kali

Baca juga: Habib Rizieq Tolak Sidang Online, Aziz: Jika Dijemput Pasukan Bersenjata Pun Tetap Akan Bertahan

"Karena majelis hakim menginginkan terdakwa untuk terlebih dahulu hadir di persidangan dengan cara apa pun, dengan cara apa pun,

Sehingga memang terdakwa harus dihadirkan dulu di persidangan agar bisa berkomunikasi langsung dengan majelis hakim," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilihat TribunnewsBogor.com dari tayangan live Kompas TV.

Tak berselang lama, Rizieq Shihab muncul di kamera.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir, sampaikan ke majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat,

saya dipaksa, didorong, dihinakan," kata Rizieq Shihab.

Majelis Hakim pun meminta Rizieq Shihab untuk tenang.

Puluhan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tertahan di depan Gedung PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).
Puluhan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tertahan di depan Gedung PN Jaktim, Jumat (19/3/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Makasih, makasih, silahkan duduk dulu saya jelaskan habib, kami dari majelis hakim," kata majelis hakim.

Rizieq Shihab menyebut bahwa hak asasinya dilindungi oleh Undang-Undang.

"Ini hak asasi saya yang dijamin oleh Undang-undang," kata Rizieq Shihab.

"Betul, betul makanya kita adili dengan baik," kata majelis hakim.

JPU lantas menganggap bahwa Rizieq Shihab telah mengganggu ketertiban sidang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved