Oknum Guru PNS Cabuli Dua Anaknya Perempuan dan Laki-laki Berkali-kali, Korban Curhat di Buku Harian

Tak hanya anak perempuan oknum PNS tersebut juga mencabuli anak laki-lakinya.

Editor: Mumu Mujahidin
Midday
Ilustrasi korban pemerkosaan: Oknum Guru PNS Cabuli Dua Anaknya Perempuan dan Laki-laki Berkali-kali, Korban Curhat di Buku Harian 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang ayah di Medan tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri.

Lebih mengejutkan lagu pelaku berpofesi sebagai guru dan PNS di sebuah SMK.

Pelaku berulang kali mencabuli dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Tak hanya anak perempuan oknum PNS tersebut juga mencabuli anak laki-lakinya.

Keduanya sudah berkali-kali dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah kandung.

Baca juga: Pengamat Politik Sindir AHY, Merasa Lucu AHY Jadi Ketum Demokrat Sekaligus Waketum Majelis Tinggi

Baca juga: PROFIL Cyntiara Alona, Artis yang Diciduk Diduga Terkait Prostitusi Online, Pernah Main Cinta Fitri

Perbuatan bejat sang ayah kandung di Medan itu dilakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah.

Oknum guru PNS tersebut berinisial NS (41) sementara korban NNS (9) anak perempuan dan KS (6) anak laki-laki.

Atas perbuatan suaminya tersebut, sang istri pun langsung melaporkannya ke polisi.

Kemudian terungkap pula curhatan pilu sang anak perempuan ketika pertama kali diminta melayani nafsu sang ayah.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunMedan.com Kamis (18/3/2021), ayah yang berprofesi sebagai guru tega mencabuli kedua anaknya sendiri di rumahnya.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menyebut bahwa pelaku adalah oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal.

Menurutnya perustiwa itu terbongkar saat sang istri melihat kejadian aneh pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Ketika ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," bebernya, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Hetty Perkasa Menangis Saat Berikan Nama Baru untuk Aprilia Manganang, Istri KSAD: Ini adalah Doa

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 19 Maret 2021: Pisces Kamu Akan Kalah, Aries Mengabaikan Kekasihmu

Seorang ayah NIS (41) yang berprofesi sebagai guru PNS tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Seorang ayah NIS (41) yang berprofesi sebagai guru PNS tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. (Victory / Tribun Medan)

Kemudian, ibu korban melihat suaminya sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku.

“kenapa pa?” kata Kapolres menirukan ibu korban.

Lalu pelaku NIS menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.

"Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali," terang Yasir.

Mendengar keterangan anaknya, ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada anggal 18 Januari 2021.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut dan pelaku juga membujuk korban dengan kalimat vulgar.

"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," katanya.

Baca juga: Gunakan Busana Syari, Perempuan Asal Indramayu Ini Dorong Gerobak, Keliling Jual Cilok Buatannya

Baca juga: Info Loker Terbaru dari Pocari Sweat Butuh Lulusan SMA/SMK dan S1 Paling Lambat 31 Maret 2021

Cabuli Anaknya Berkali-kali

NIS (41) mencabuli kedua anaknya total sudah 7 kali dilakukan di rumahnya Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Ayah yang juga guru PNS di Medan ini tega mencabuli anak perempuannya NNS (9) sebanyak 5 kali dan anak laki-lakinya KS (6) sebanyak 2 kali.

"Jadi dua korbannya, satu korban anak kandung beliau sendiri perempuan dan juga korban yang kedua yang dicabuli adalah anak kandungnya sendiri berjenis kelamin laki-laki," beber Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Rabu (17/3/2021).

Yasir menyebutkan bahwa para korban dibujuk pelaku untuk mengisap kemaluan pelaku.

"Si korban juga disuruh untuk bersetubuh dengan ada juga sedikit kata-kata pengancaman," bebernya.

Menurutnya pelaku adalah guru komputer di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Kecamatan Sunggal.

"Ini kasus yang sangat membuat kita miris karena pelaku juga merupakan tenaga pendidik di salah satu SMK," bebernya.

Korban Curhat di Buku Diari

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, memperlihatkan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban.

Menurutnya korban bernisial NS (9) curhat di dalam bukunya tersebut, tentang kejadian peristiwa bejat yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.

"Anaknya curhat ini di bukunya," ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Dalam hal ini, Kompol Yasir pun membacakan isi tulisan korban di dalam buku.

"Bapak Ngen*** N*** pada waktu itu, adik disuruh beli rokok dan beli minyak, sisanya beli jajan K***. Bapak menarik tangan N*** kemudian bapak menyuruh K*** belajar. Pas N*** belajar pun bapak menyuruh untuk membuka celana N***, habis itu buka celana bapak. Bapak meniduri N***, habis itu bapak memasuki dong*** ke Tem*** N*** Sehingga N*** nangis" ujar Kompol Yasir saat membacakan isi tulisan korban di dalam buku tersebut.

Kemudian, Kompol Yasir juga mempertanyakan kepada pelaku, dan pelaku menjawab tidak mengetahaui terkait hal itu.

Tak hanya itu, di saat dikonfirmasi kebenaran terkait tulisan anaknya tersebut oleh Kompol Yasir, pelaku menggelengkan kepala seolah tak mengetahui apapun.

"Ini tulisan dia, ini kenapa curhat dia di buku," tanya Kompol Yasir kepada pelaku.

"Tidak tahu, tak tahu pak," ujar pelaku sambil menggelengkan kepala.

Kompol Yasir juga menjelaskan, terkait pengungkapan bukti tulisan korban di dalam buku, bahawasanya korban mencurahkan isi hatinya di diari-nya.

Tak hanya itu saja, Kompol Yasir juga menambahkan, bahwa dalam kronologinya juga, si korban juga dibujuk, untuk mengisap kemaluan dan bersetubuh dengan pelaku.

Baca juga: Mahasiswi Ajak Pacar Prianya Mesum dalam Mobil, Kepergok Warga dalam Keadaan Tanpa Busana

Baca juga: Video Mesum Sepasang Remaja di Sebuah Kafe Viral, Gerak-gerik Tubuh Si Cewek Jadi Sorotan

Dituntut 5 Tahun

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan kedua anak kandung yang dirudapaksa, merupakan berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.

Yakni, bernisial NNS (9) seorang pelajar perempuan, dan bernisial KBS (6) berjenis kelamin laki-laki.

"Dengan ini pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun," tuturnya, Rabu (17/3/2021).

Katanya, laporan ini diterima pada tanggal 18 Januari 2021, dilaporkan oleh istri terlapor, yakni inisial "I" bersama anak-anak kandungnya.

Di mana laporan tersebut merupakan kasus tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Berita terkait ayah cabuli anak kandung

Berita terkait diperkosa ayah kandung

(TribunnewsBogor.com/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved