LIVE STREAMING Sidang Putusan Perkara Pilkada Kabupaten Bandung, Gugatan Kurnia-Usman Berhasil?

Seperti yang telah diberitakan, dalam Pilkada Bandung, pasangan nomor urut 1, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, menggugat KPU ke MK.

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Sidang putusan perselisihan Pilkada Kabupaten Bandung digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/3/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) termasuk Kabupaten Bandung, Kamis (18/3/2021) ini. 

Seperti yang telah diberitakan, dalam Pilkada Bandung, pasangan nomor urut 1, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, menggugat KPU ke MK. Salah satu gugatannya, yakni mempermasalahkan  visi misi pasangan calon nomor urut 3, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan.

Di Akun YouTube MK disampaikan pengantar, bahwa hari ini sidang akan memutuskan sejumlah kasus yaitu:

Pengucapan Putusan

18/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Belu Tahun 2020

43/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020

39/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Barat Tahun 2020

46/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung Tahun 2020

59/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Selatan Tahun 2020

100/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020

24/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malaka Tahun 2020

32/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020

68/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Karimun Tahun 2020

110/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020

Berikut link Live Streaming Sidang Mahkamah Konstitusi:

LINK

Baca juga: Hasil 70 LIDA 2021 Grup 2 Merah, Duta Kalbar Terselamatkan Juri, Siapa yang Tersenggol Malam Tadi?

Baca juga: Petambak Garam di Indramayu Terpaksa Jual Garam dengan Harga Paling Rendah, Takut Enggak Laku

Baca juga: KABAR MENGEJUTKAN, Tim Indonesia Dipaksa Mundur dari All England, Ini Kronologinya, Terkait Covid-19

Terima Hasil Apapun

Tiga pasang calon Bupati Bandung yang berlaga di Pilkada Bandung, mengaku akan menerima apapun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Hingga MK belum memutuskan sengketa Pilkada Bandung. Namun, ketiga pasangan calon mengaku akan menerima apapun putusan MK.

Kurnia Agustina, mengaku, menyerahkan yang terbaik dan akan menerima apapun dari keputusan MK.

"Karenanya diperlukan kebersamaan dan satu pemikiran bahwa ini yang terbaik, dan sudah diproses secara hukum. Kita yakini demokrasi ini harus berjalan di atas rel, ketika gugatan kami didengarkan MK ini suatu apresiasi luar biasa," ujar Kurnia Agustina, di Soreang, Senin (15/3/2021).

Kurnia mengatakan, mudah-mudahan nanti hasilnya kisaran tanggal 19-24 Maret, seluruh warga Kabupaten Bandung terutama yang menanti-nati menunggu-nunggu berita penetapan oleh MK berbesar hati menerima seluruh keputusan yang diberikan.

"Karena kita yakini MK sudah berada pada jalur yang luar biasa," katanya.

Sedangakn calon Bupati Bandung nomor urut 2, Yena Iskandar Masoem, mengungkapkan, yang namanya pesta demokrasi itu kan namanya pesta, harus dilakukan dengan suka cita.

"Kalau yang sekarang masih terbelah, ya saya sih berharap, siapapun pemimpinnya harus bisa diterima dengan lapang dada," ujar Yena, saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).

Yena mengungkapkan, membangun Kabupaten Bandung itu bukan hanya pemerintah saja.

"Tapi bahu-membahu seluruh lapisan masyarakat juga harus ikut membangun," katanya.

Pokoknya, dijelaskan Yena, perubahan itu harus untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bandung, siapapun itu yang terbaik untuk Kabupaten Bandung, dan pemimpinnya harus bisa amanah, menjalankan fungsi tata kelola pemerintahan. 

"Apapun putusan MK harus diterima dengan lapang dada oleh semua masyarakat, jangan sampai masyarakat pecah belah," tuturnya.

Sedangkan calon bupati nomor 3 peraih suara terbanyak di Pilkada Bandung, Dadang Supriatna, mengaku percaya MK akan memutuskan secara seadil-adilnya.

"Saya percaya dengan putusan MK itu akan memutuskan secara seadil-adilnya, jadi kita ikuti alur dan sesuai dengan undangan disampaikan MK kepada kami," kata Dadang, saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).

Dadang meminta, kepada pendukungnya tetap tenang dan  serahkan semua keputusannya kepada MK.

"Mohon doanya saja, semoga lancar dan sesuai dengan harapan yang  selama ini, sudah berjuang bersama-sama," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved