Begini Tanggapan Tim Nia-Usman Setelah Gugatannya Ditolak MK, Sahrul Gunawan Bersyukur
Gugatan pasangan calon yang diusung Partai Golkar dan Gerindra pada Pilkada Bandung 2020, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi ditolak Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang sidang pembacaan putusan perkara perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada), majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon yaitu Kurnia-Usman, tidak dapat diterima.
Dengan keputusan MK itu, dipastikan pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan tetap menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Bandung dan akan segera dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati Bandung.
Sebelumnya diberitakan, MK menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) termasuk Kabupaten Bandung, Kamis (18/3/2021) ini.
Seperti yang telah diberitakan, dalam Pilkada Bandung, pasangan nomor urut 1, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, menggugat KPU ke MK. Salah satu gugatannya, yakni mempermasalahkan visi misi pasangan calon nomor urut 3, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan.
Baca juga: Sempat Jajakan di Pasar Malam-malam, Kini Omzet Maryamah Korban PHK Ini Rp 18 Juta Per Minggu
Baca juga: Info Loker Terbaru dari Pocari Sweat Butuh Lulusan SMA/SMK dan S1 Paling Lambat 31 Maret 2021
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 19 Maret 2021: Pisces Kamu Akan Kalah, Aries Mengabaikan Kekasihmu
Di Akun YouTube MK disampaikan pengantar, bahwa hari ini sidang akan memutuskan sejumlah kasus yaitu:
Pengucapan Putusan
18/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Belu Tahun 2020
43/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020
39/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Barat Tahun 2020
46/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung Tahun 2020
59/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Selatan Tahun 2020
100/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020
24/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malaka Tahun 2020
32/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020
68/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Karimun Tahun 2020