Begini Tanggapan Tim Nia-Usman Setelah Gugatannya Ditolak MK, Sahrul Gunawan Bersyukur
Gugatan pasangan calon yang diusung Partai Golkar dan Gerindra pada Pilkada Bandung 2020, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi ditolak Mahkamah Konstitusi
Sahrul Gunawan Bersyukur
Sahrul Gunawan akan segera dilantik menjadi Wakil Bupati Bandung, setelahnya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, Kamis (18/3/2021).
Adanya perselisihan hasil pemilu Kabupaten Bandung, akibat adanya gugatan dari pasangan Nia Usman, tentu menunda pelantikan, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan.
Namun setelah mengikuti proses panjang di MK, akhirnya MK menolak semua gugatan pemohon, sehingga Dadang- Sahrul sah ditetapkan pemenang Pilkada Bandung dan akan segera dilantik.
Sahrul Gunawan, mengaku bersyukur dan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak, setelah adanya putusan MK.
"Untuk seluruh warga Kabupaten Bandung, Alhamdulillah kemenangan sudah kita raih. Setelah proses MK dan hambatan-hambatan yang membuat Bedas bisa menjadi bagian masyarakat Kabupaten Bandung terhambat," ujar Sahrul, dalam video yang diunggahnya di media sosial.
Sahrul juga mengajak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung.
"Alhamdulillah kita sama-sama bangun Kabupaten Bandung dan ciptakan perubahan yang lebih baik untuk Kabupaten Bandung," kata dia.
Baca juga: INFO LOKER MARET 2021, Perusahaan Milik Susi Pudjiastuti sedang Butuh Karyawan Baru, Anda Berminat?
Baca juga: Ezra Walian Puji Bobotoh Setinggi Langit, Ngaku Bangga Gabung Persib Bandung
Baca juga: PROFIL Cyntiara Alona, Artis yang Diciduk Diduga Terkait Prostitusi Online, Pernah Main Cinta Fitri
Sahrul juga berterimakasi kepada seluruh yang telah mendoakannya.
"Hatur nuhun do'ana ti sadaya (terima kasih doa dari semaya). Kita terus bersama berjuang menang," ucapnya.
Dalam caption unggahan video tersebut, Sahrul juga mengucapkan, rasa syukurnya, putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap kemenangan perolehan suara pasangan Bedas dalam pilkada 9 Desember.
"Terima kAsih atas dukungan semua pihak dan mohon doa agar setelah pelantikan nanti, kami Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Aamin ya robbal alamiin," ucapnya.
MK Tolak Gugatan
Diberitakan sebelumnya,
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan nomor satu Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam Pilkada Kabupaten Bandung, Kamis (18/3/2021).