Diadukan Menabok Pantat Anak Majikan, Lalu Jarang Diberi Makan, TKW Indramayu Ini Kabur dari Majikan

Sebanyak 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW dipulangkan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah kembali ke tanah air.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Istimewa
KJRI Jeddah saat memulangkan PMI asal Kabupaten Indramayu, TWM (37).  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW dipulangkan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah kembali ke tanah air.

Tiga PMI itu berasal dari daerah dengan rentang masa kerja dan permasalahan yang berbeda.

Salah satu di antaranya adalah TWM (37), TKW asal Indramayu. 

Baca juga: Sederet Curhat Para Istri di Pangandaran Nekat Ajukan Cerai: Suami Perhitungan hingga Tukang Bohong

Baca juga: Sebagai TKW, Ibu dari Gadis yang Disetubuhi Oknum Guru Ngaji Syok Berat, Kerap Akan Bunuh Diri

Saat dikonfirmasi, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih membenarkan hal tersebut.

"Ia benar PMI itu berinisial TWM," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (17/3/2021).

Berdasarkan informasi yang diterima SBMI, TWM ini berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Mekkah dengan gaji 2.000 riyal pada tahun 2019 lalu.

Akan tetapi ia dikembalikan ke agensi yang memberangkatkannya hanya gara-gara diadukan oleh anak majikan yang berusia 8 tahun.

TWM bertengkar dengan anak majikannya, anak itu disebutkan dia bandel dan mengadu kepada orang tuanya dirinya menabok pantat anak tersebut.

"Padahal saya gak nabok. Ibunya percaya sama anaknya,” ujar TWM kepada petugas KJRI.

TWM kemudian dipekerjakan lagi oleh agensi di rumah majikan kedua, dia kembali bekerja untuk mengurus anak kecil. 

Lantaran jarang diberi makan oleh majikan keduanya ini, TWM lalu memutuskan kabur menuju KJRI Jeddah.

"TWM memutuskan kabur dari rumah majikan, menumpang taksi dari Mekkah menuju KJRI Jeddah," ujar dia.

Adapun dua TKW lainnya yang juga dipulangkan KJRI Jeddah, diketahui adalah SSAH (31) asal Cianjur Jawa Barat dan  EYHS (40) asal Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB).

TPPO Masih Marak

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW diduga masih marak terjadi.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, seperti yang dialami TWM (37) TKW asal Kabupaten Indramayu

Ia diduga menjadi korban TPPO oleh pihak perekrut.

"Karena berangkatnya tahun 2019, TWM diduga korban TPPO," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (17/3/2021).

Juwarih menyampaikan, TWM ini berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Mekkah dengan gaji 2.000 riyal pada tahun 2019 lalu.

Namun ia dikembalikan ke agensi lantaran diadukan oleh anak majikannya sendiri yang masih berusia 8 tahun, TWM disebut menabok pantat anak tersebut.

"Padahal saya gak nabok. Ibunya percaya sama anaknya,” ujar TWM kepada petugas KJRI.

Setelah kejadian itu, TWM lalu dipekerjakan lagi oleh agensi di rumah majikan kedua, hanya saja ia jarang diberi makan dan memutuskan untuk kabur ke dari rumah majikan di Mekkah ke Kantor KJRI Jeddah.

Bersama dengan dua PMI lainnya, KJRI Jeddah pun membantu pemulangan sebanyak 3 PMI tersebut.

"Saya berharap pemerintah jangan hanya bisa memulangkan saja akan tetapi proses hukum terhadap perekrut harus dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku," ujar dia.

Menurut Juwarih, perekrut atau calo nakal seharusnya dapat dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Lanjut dia, serta Pasal 69 jo Pasal 81 UURI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 69 ini sudah diatur dengan jelas bahwa orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI.

Lalu di Pasal 81, orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dapat dipidana.

Yakni, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

"Hal ini agar ada efek jerah untuk para perekrut atau calo yang nakal, yang selalu menabrak aturan hanya untuk mendapat keuntungan yang cukup besar," ujar dia.

Berita -berita lain terkait TKW

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved