Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Wado Tewaskan 29 Orang, Polisi: Kemungkinan Akan Ada Tersangka Lain

Polisi terus mendalami kasus kecelakaan maut Bus Pariwisata Sri Padma Kencana yang menyebabkan 29 penumpang

Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin
Kondisi terkini Kamis (11/3/2021), bus pariwisata yang alami kecelakaan maut masuk jurang di Jalan Raya Wado-Malangbong, Dusun Cilangkap, RT 01/06, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu (10/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Polisi terus mendalami kasus kecelakaan maut Bus Pariwisata Sri Padma Kencana yang menyebabkan 29 penumpang dari rombongan peziarah dari SMP Islam Terpadu (IT) Al Muawwanah, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang meninggal dunia.

Seperti diketahui dalam kecelakaan ini, polisi sudah menetapkan sopir bus tersebut sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 310 ayat (4), dan ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun, kasusnya sudah dihentikan atau SP3 karena keduanya meninggal dunia akibat kecelakaan maut yang terjadi di Tanjakan Cae, Jalan Raya Malangbong-Wado, Dusun Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang itu.

Baca juga: Kisah Guru Selamat dari Kecelakaan Maut di Wado, Cium Bau Kampas Rem, Anaknya Terlempar Keluar Bus

Baca juga: BUNTUT KECELAKAAN MAUT, Kendaraan Besar Dilarang Lewat Jalan Wado-Malangbong, Dipasang Portal

"Sampai saat ini Polres Sumedang masih dalam penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melalui melalui pesan singkat, Selasa (16/3/2021).

Eko mengatakan, sejauh ini anggota Satuan Lantas Polres Sumedang terutama unit Laka Lantas secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berada di TKP dan saksi penumpang.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Dishub, dan ATPM, bahkan, sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan kejadian tersebut sebanyak 21 orang saksi.

Baca juga: Nindy Ayunda Jadi Pusat Perhatian Netizen Setelah Bongkar Habis Kebusukan Askara, Banyak Didukung

Baca juga: Bus Sri Padma yang Alami Kecelakaan Maut di Wado Ternyata Izin Operasionalnya Tak Tercatat di Subang

"Kalau hasil gelar perkara bus masuk jurang, Polres Sumedang telah menetapkan pengemudi bus sebagai tersangka," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi telah mengungkap penyebab kecelakaan bus yang menelan 29 penumpang meninggal dunia itu, dengan cara beberapa kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa bangkai bus dan melakukan gelar perkara.

Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Eryda Kusumah, mengatakan, khusus untuk pemeriksaan kelaikan bus, pihaknya sudah melibatkan saksi ahli dan hasilnya ditemukan ada gagalnya fungsi pengereman dalam kecelakaan tersebut.

Kondisi terkini Kamis (11/3/2021), bus pariwisata yang alami kecelakaan maut masuk jurang di Jalan Raya Wado-Malangbong, Dusun Cilangkap, RT 01/06, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu (10/3/2021).
Kondisi terkini Kamis (11/3/2021), bus pariwisata yang alami kecelakaan maut masuk jurang di Jalan Raya Wado-Malangbong, Dusun Cilangkap, RT 01/06, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu (10/3/2021). (Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin)

"Saya ulangi, ada gagalnya fungsi pengereman pada ban sebelah kanan bagian belakang. Untuk ban-ban yang lain berfungsi dengan baik," ujarnya saat ditemui di Unit Laka Lantas Polres Sumedang, Senin (15/3/2021).

Eryda menegaskan, terkait gagalnya fungsi pengereman yang menjadi penyebab kecelakaan bus tersebut, sudah diperkuat dengan keterangan ahli dari Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved