Jangan Terlambat Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Ini Efek Samping yang Akan Dirasakan
idealnya vaksin dosis kedua diberikan sesuai jadwal yakni 28 hari setelah vaksin dosis pertama bagi lansia dan 14 hari bagi masayarakat biasa.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengungkapkan efek samping akibat keterlambatan penyuntikan vaksin Covid-19 dosis kedua.
Dikatakan Ahyani, idealnya vaksin Covid-19 dosis kedua diberikan sesuai jadwal yakni 28 hari setelah vaksin Covid-19 dosis pertama bagi lansia dan 14 hari bagi masayarakat biasa.
"Efek sampingnya bukan bermutasi (virusnya), tapi pembentukan respon tubuh untuk antibodinya tidak semaksimal seperti yang pertama (dosis)," ujar Ahyani, saat ditemui di Jalan Nana Rohana, Kota Bandung, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Aliran Irigasi Tiba-tiba Mampet, Ternyata Tersumbat Tas Isi Mayat Bayi Perempuan
Baca juga: Kecelakaan di Jalur Pantura Cirebon, Mobil Pikap Hantam Truk, Dua Orang Alami Luka-luka
Pihaknya sampai saat ini terus berupaya mengedukasi masyarakat agar datang untuk vaksinisi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang sudah diberikan petugas kesehatan.
"Yang bagus itu tepat 14 hari, itulah kita mengedukasi masyarakat untuk vakain sesuai jadwal," katanya.
Menurut Ahyani, hingga saat ini proses penyuntikan vaksin untuk pelayan publik dan lansia terus dilakukan. Bahkan, setiap akhir pekan ada vaksinasi masal di masing-masing Kecamatan.
Baca juga: Bupati dan Wabup Kuningan Tak Akur? Beredar Rumor Ridho Kembalikan Rumah Dinas ke Pemkab
Baca juga: Demokrat Jabar Keluarkan Maklumat Denda Rp 2 Miliar Jika Ada yang Pakai Atribut Partai Tanpa Izin
"Tetap berjalan di faskes dan klinik, kemudian yang masal hari Sabtu, biasanya di Kecamatan masing-masing difasilitasi oleh Puskesmas," ucapnya.