Seorang PSK Menangis Histeris di Hotel Kelas Melati Cianjur, Tak Kuat Menanggung Malu
Belasan PSK itu rata-rata berumur 30-40 tahun dan kebanyakan sudah mempunyai anak. Seorang di antaranya histeris karena tak kuat menanggung malu
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Sebanyak 12 pekerja seks komersial ( PSK) terjaring dari hotel kelas melati ( hotel melati) pada razia yang digelar Satpol PP akhir pekan kemarin.
Belasan PSK di Cianjur itu rata-rata berumur 30-40 tahun dan kebanyakan sudah mempunyai anak.
Baca juga: Warga Buher Karawang Geger, Wanita Muda Berbaju dan Celana Jins Biru Ditemukan Tewas Telentang
Baca juga: Penabrak Remaja Hingga Tewas Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Ini Kata Hakim Ketua PN Indramayu
Seorang di antaranya histeris karena tak kuat menanggung malu saat terjaring oleh petugas Satpol PP.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan belasan PSK yang terjaring tersebut rata-rata dibina dan diminta untuk tidak kembali ke pekerjaan haramnya.
"Operasi yang digelar kali ini untuk menertibkan penyakit masyarakat, akhir pekan kemarin terjaring 12 PSK yang rata-rata sudah ibu-ibu," ujar Hendri, Senin (15/3/2021) di kantor Satpol PP Cianjur saat pemusnahan ribuan minuman keras.
Seorang ibu yang histeris tersebut, lalu ditenangkan oleh petugas Satpol PP perempuan. Namun ia terus menangis histeris sambil telentang di sebuah kursi besi kantor satpol PP Cianjur.
Belasan PSK yang terjaring ini lalu diberikan peringatan oleh Satpol PP dan dilakukan pembinaan.
"Ada yang mempunyai anak dua, tiga, kami beri teguran dan peringatan. Kami bina agar mereka tak kembali lagi ke jalanan," katanya.
Belasan PSK yang terjaring ini didata kemudian dipulangkan setelah mengikuti pembinaan dan arahan dari petugas Satpol PP.(fam)
Baca juga: Ezra Masuk, Striker Persib Jadi 4, Akan Kompak atau Malah Muncul Ego Pemain? Begini Kata Bos Persib
Baca juga: INI Harga Hp Oppo Bagus Kelas Menengah, Berikut Spesifikasi Oppo Reno5 dan Oppo Reno4 F
PSK Tewas
Warga dihebohkan dengan temuan mayat perempuan diduga PSK di pematang sawah Jalan EZ Mutaqin, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Rabu (10/3).
Pada saat bersamaan datang seorang lelaki mengendarai mobil dan berhenti di tepi jalan. Ia menghampiri salah seorang teman korban bernama Dwi (20).
Lelaki tersebut menanyakan keberadaan korban yang diketahui bernama Imas (55), warga Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya.
"Ia nanya ke saya di mana Imas. Tuh sudah meninggal di sawah, kata saya. Ia sempat terkejut tapi terus pergi," kata Dwi yang ditemui di lokasi.
Menurut Dwi, lelaki tersebut cukup sering bertemu korban. "Ya boleh dibilang pelanggan. Dia bengong begitu tahu Imas meninggal. Lalu pergi begitu saja," ujarnya.
Baca juga: Ezra Walian Resmi Bergabung Persib Bandung, Bos Teddy Beri Sinyal Ada Pemain Baru Lagi, Siapa Dia?
Baca juga: Warga Buher Karawang Geger, Wanita Muda Berbaju dan Celana Jins Biru Ditemukan Tewas Telentang
Baca juga: INI Harga Hp Oppo Bagus Kelas Menengah, Berikut Spesifikasi Oppo Reno5 dan Oppo Reno4 F
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat terlihat berjalan sempoyongan menuju sebuah lapak kosong yang biasa ditempatinya.
Dwi yang kebetulan ada di situ segera menolong korban dengan membopongnya. Korban kemudian muntah darah.
"Saya kemudian mau ganti baju dia, dan dibopong lagi ke pematang sawah agar tak kelihatan saat ganti baju," kata Dwi.
Setelah itu Dwi membawa baju korban. Tapi saat kembali ke pematang, ia terkejut korban ditemukan sudah meninggal dengan posisi telungkup nyungsep ke selokan.
Kapolsek Mangkubumi, Iptu Endang Winaya, mengatakan, pihaknya tak menemukan luka mencurigakan di tubuh korban.
"Dugaan sementara korban meninggal akibat sakit," ujar Endang. Jasad korban dibawa ke RSU dr Soekardjo untuk divisum.
PSK Ditembak Oknum Polisi
Seorang PSK ditembak oknum polisi di tempat hiburan Grand Dragon, Hotel Hollywood, Jalan Kuantan Raya, Kota Pekanbaru, Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 03.20 WIB dini hari.
Pelakunya adalah oknum anggota Polres Padang Panjang, Polda Sumbar.
Pelaku berinisial AP (24), berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Korbannya adalah wanita berinisial RO (31).
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti terkait apa peristiwa penembakan ini.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Gatot Sujono saat dikonfirmasi Tribun tak menampik perihal adanya peristiwa tersebut.
"Yang tangani Polresta Pekanbaru," kata Gatot, Sabtu siang.
"Kalau itu menyangkut pidana yang tangani Satuan Wilayah, dan itu anggota Polda Sumbar," sambung dia lagi.
Polda Riau memastikan kepolisian bakal mengusut tuntas aksi koboi satu oknum polisi akhir pekan lalu.
Pihak kepolisian kini sedang mendalami aksi tidak terpuji itu.
Oknum polisi yang bertugas di Polres Padang Panjang, Polda Riau berpangkat Bripda melakukan aksi penembakan di depan Grand Dragon, Kota Pekanbaru.
Ia menembak seorang wanita setelah keluar dari hiburan malam di Jalan Kuantan Raya tersebut.
"Mereka sedang dalam proses oleh kita," terang Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Minggu (14/3/2021).
Menurutnya, oknum tersebut bisa saja ditindak secara berat.
Aparat kepolisian tidak akan memberi keringanan hukuman terhadap oknum tersebut.
"Dan tentu hal-hal yang memberatkan tidak kita jadikan ringan," paparnya.
Jendral Bintang Dua itu menegaskan bakal memproses oknum polisi itu. Aparat kepolisian bakal memproses seadil-adilnya.
Agung tidak merinci status dari oknum polisi yang bertugas di bawah Polda Sumatra Barat tersebut.
Ia tidak menjawab saat awak media menanyai terkait oknum itu sedang bertugas atau tidak.
Oknum polisi tersebut sudah diamankan. Kasus oknum tersebut ditangani oleh Polresta Pekanbaru.
Terancam 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap AP (24), oknum polisi yang menembak wanita berinisial RO (31), pada Sabtu (13/3/2021) dini hari lalu.
Disampaikan Nandang, pada saat pemeriksaan awal di Polsek Limapuluh, Bripda AP tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas.
Namun pada siang hari setelah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru meminta menunjukkan surat tugas, barulah dikirim lewat WhatsApp (dokumen terlampir).
"Pada saat pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, anggota tersebut menunjukkan surat pinjam pakai senjata api (senpi) dinas," kata Nandang, Minggu (14/3/2021).
Lanjut dia, dalam surat tersebut tercantum sebagai penerima adalah Bripka AS, akan tetapi senpi dipakai oleh tersangka Bripda AP.
Ternyata masa pinjam pakai juga sudah lewat, yakni terhitung 25 Januari 2021 sampai 31 Januari 2021.
"Dan tujuan bukan ke Pekanbaru, tetapi ke Rupit Palembang (dokumen terlampir) dan pinjam pakai senpi untuk pengawalan barang bukti," jelas Kapolresta Pekanbaru lagi.
Ia mengungkapkan, oknum polisi Bripda AP kini sedang menjalani penahanan.
Terhadapnya, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Dengan hukuman penjara 5 tahun," tegas Kombes Nandang.
Tanpa Izin Pimpinan
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan penjelasan terkait penembakan yang dilakukan oleh oknum Polres Padang Panjang, Polda Sumbar terhadap seorang wanita di Pekanbaru.
Irjen Agung menyebut, pelaku berinisial AP (24), berpangkat Bripda, oknum disertir dari Polres Padang Panjang, Polda Sumbar.
"(Pelaku) meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan," ungkap dia kepada tribunpekanbaru.com, Sabtu (13/3/2021) sore.
Lanjut Kapolda Riau, penembakan dengan menggunakan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh Bripda AP terjadi di depan salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 03.20 WIB.
Penembakan mengakibatkan pecahnya kaca belakangan mobil Suzuki X-Over dan tembus mengenai salah satu penumpang mobil berinisial RO (31).
"Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif dan diketahui pelaku meninggalkan tugas tanpa ijin dari wilayah Sumatera Barat," ungkap Irjen Agung.
Lanjut Jenderal polisi berpangkat bintang dua itu, Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk penanganan kasusnya.
Ia menegaskan, saat ini proses penyidikan dan hukum sedang berjalan bagi yang bersangkutan.
Polda Riau berharap nantinya Jaksa dan Hakim dapat menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seadil-adilnya bagi korban.
"Korban yang dalam keadaan sadar saat ini dalam perawatan dokter Polda Riau dan dokter rumah sakit," pungkas Kapolda Riau.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, membenarkan perihal kejadian penembakan yang dilakukan oknum polisi Polres Padang Panjang, Polda Sumbar, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Iya betul," ucap Irjen Argo saat dikonfirmasi langsung tribunpekanbaru.com, Sabtu (13/3/2021) sore.
Menurut Irjen Argo, oknum berinisial AP (24) dengan pangkat Bripda itu, akan ditindak tegas atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Nanti dilakukan sidang kode etik. Kalau hasil sidang anggota tersebut tidak layak jadi polisi, bisa di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red)," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa penembakan yang dilakukan oknum polisi Polres Padang Panjang, Polda Riau berinisial AP (24) berpangkat Bripda, terhadap wanita berinisial RO (31), disebut-sebut berawal dari aplikasi MiChat.
Peristiwa terjadi di depan pintu masuk tempat hiburan Grand Dragon, Hotel Hollywood, Jalan Kuantan Raya, Kota Pekanbaru.
Informasi yang didapat Tribun, awalnya pada Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 03.00 WIB, oknum polisi itu memesan wanita melalui aplikasi MiChat.
Lalu datang 2 orang perempuan yang berinisial DO dan RO ke tempat AP.
Namun ketika itu, DO dan RO hendak pergi lagi, dengan alasan untuk membeli alat kontrasepsi.
Akan tetapi Bripda AP yang merasa ditipu, selanjutnya mengejar ke bawah.
Pada pukul 03.15 WIB, Bripda AP melihat DO di pintu keluar basement.
Kemudian Bripda AP mengajak DO pergi bersama membeli alat kontrasepsi dengannya.
Akan tetapi DO lari menuju 1 unit mobil Suzuki SX4 X-Over.
Melihat hal tersebut, Bripda AP mengejar DO sambil mengeluarkan senjata api (senpi) miliknya.
Bripda AP lalu menembak ke arah atas, sembari berlari mengejar mobil yang ditumpangi oleh RO dan melakukan tembakan kedua ke arah ban mobil.
Tembakan ketiga, Bripda AP menembak ke arah kaca belakang mobil, sehingga peluru menembus kaca belakang mobil dan mengenai pelipis sebelah kanan korban.
Mobil yang ditumpangi RO lantas berhenti.
Atas kejadian itu, RO dibawa ke rumah sakit. Saat itu ia masih dalam keadaan sadar. ( Tribunpekanbaru.com)