Tak Dapat Jatah dari Istri Selama 3 Bulan, Ayah Tega Rudapaksa Putrinya hingga Hamil dan Melahirkan

Pria bejat itu ditangkap lantaran merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Tribun Maluku
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang ayah tega merudapaksa putri kandungnya sendiri.

Bahkan, akibat perbuatan bejatnya pelaku, korban hamil dan melahirkan seorang bayi.

Kini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Zunaidi alias Edi (47) ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari kediamannya.

Pria bejat itu ditangkap lantaran merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Korban dirudapaksa hingga hamil dan melahirkan bayi perempuan.

Baca juga: Corona Belum Hilang, Ilmuwan Cina Temukan Virus Baru, 94 Persen Identik SARS-CoV-2, Ini Sumbernya

"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri, Sabtu (13/3/2021).

Tidak hanya itu, tersangka Zunaidi alias Edi ini juga terancam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 8 huruf b dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, denda Rp 12 juta.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Rapi.

Baca juga: Persib Bandung Ultah Ke-88, Robert Alberts Janji Akan Bawa Maung Bandung Juara Liga 1

Dari pengakuan tersangka pada penyidik, aksi perbuatan cabul tersebut dilakukan pada Juli 2020 lalu.

Saat itu, korban yang tengah tidur di dalam kamar didatangi oleh pelaku.

Adapun alasan pelaku merudapaksa putri kandungnya, lantaran dia mengaku sudah tiga bulan tidak berhubungan badan dengan S, ibu kandung korban.

Lantaran gelap mata, Zunaidi alias Edi kemudian merudapaksa anak kelima dari sembilan bersaudara tersebut.

Akibat perbuatannya, remaja berusia 14 tahun itu hamil.

Kemudian, remaja malang tersebut melahirkan bayi perempuan hasil perbuatan keji sang ayah.

Baca juga: Sopir yang Tabrak Remaja di Indramayu Hingga Tewas Divonis 2 Tahun Penjara, Ayah Korban Tak Terima

(TribunMedan.com/Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ayah Tega Rudapaksa Putrinya hingga Hamil dan Melahirkan Bayi, Ini Alasan Pelaku

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved