Satgas Data Orang yang Terlibat Dalam Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Tanpa Prokes di Indramayu
Deden Bonni Koswara turut menyayangkan adanya kejadian tersebut dan berharap kejadian itu tidak menimbulkan klaster baru di Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satgas Covid-19 melakukan gerak cepat dengan mendata siapa saja yang terlibat dalam pemulasaraan pasien Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Pasalnya, mereka nekat membawa pulang jenazah secara paksa dan menolak pemulasaraan dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, kejadian itu terjadi di RSUD Indramayu pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 07.30 WIB kemarin.
"Kemarin setelah kejadian itu kita data semua," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Jumat (12/3/2021).
Deden Bonni Koswara turut menyayangkan adanya kejadian tersebut dan berharap kejadian itu tidak menimbulkan klaster baru di Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Kecelakaan Maut Truk dan Pikap Adu Banteng di Purwakarta, 3 Remaja Jadi Korban, Satu Tewas di Lokasi
Baca juga: PGRI Sesalkan Aparat Desa yang Marahi dan Tunjuk-tunjuk Guru Gara-gara Unggah Video Jalan Butut
Baca juga: LAGI, Nama Bupati Purwakarta Dicatut, Dipakai Menipu di FB, Istri Dedi Mulyadi Ini Akan Lapor Polisi
Pasien itu diketahui merupakan perempuan berusia 42 tahun, warga Kecamatan Pasekan.
Dalam hal ini, Deden Bonni Koswara menyampaikan, pemulasaraan menggunakan protokol kesehatan tidak hanya dilakukan kepada pasien positif Covid-19.
Untuk mengantisipasi terjadinya penularan, pasien suspek Covid-19 dan probabel pun jika mereka meninggal dunia dengan gejala mirip Covid-19 harus dimakamkan dengan protokol kesehatan.
"Kriteria yang harus melakukan pemulasaraan secara Covid-19 walau hasil swabnya belum keluar," ujar dia.