Bantuan Kuota Data Internet 2021 'Cair Euy', Mulai Disalurkan 11 Maret, Ini Syarat Penerimanya

Kabar gembira, bantuan kuota data internet pada 2021 bagi pelaku di dunia pendidkan sudah 'cair' alias siap dibagikan.

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan bahwa bantuan kuota data internet pada 2021 kembali digulirkan. 

TRIBUNCIREBON.COM - Kabar gembira, bantuan kuota data internet pada 2021 bagi pelaku di dunia pendidkan sudah 'cair' alias siap dibagikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan bahwa bantuan kuota data internet pada 2021 kembali digulirkan.

Hal itu diungkapkan Mendikbud pada Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 secara daring melalui kanal Kemendikbud beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kabar Gembira BLT UMKM Rp 2,4 Juta Segera Cair Kembali Maret Ini, Cek Syarat Mendapat Bantuan Ini

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka Besok, Kuotanya 600.000, Begini Cara Daftarnya

Menurut Nadiem, dilansir Tribuncirebon.com dari Kompas.com, penyaluran kuota Kemendikbud untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen diberikan setiap tanggal 11-15 setiap bulan.

Bantuan kuota internet itu berlaku selama 30 hari sejak kuota Kemendikbud diterima.

Artinya, bantuan kuota internet mulai digulirkan alias 'cair' pada Kamis (11/3/2021) hari ini.

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim (Tribunnews.com)

Adapun besaran volume kuota internet:

1. Peserta didik PAUD: 7 GB/bulan

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB/bulan

3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB/bulan

4. Mahasiswa dan dosen: 15 GB/bulan

Baca juga: INI yang Dikatakan Ferdinand Sinaga Usai Jalani Latihan Perdana Bersama Persib Bandung

Baca juga: Serpihan Kisah Korban Kecelakaan Maut di Wado: Anak Terlempar dari Bus, hingga Ibu yang Larang Ikut

Bisa akses semua laman

Tahun ini, kuota Kemendikbud merupakan kuota umum dan bisa mengakses laman maupun aplikasi apa saja.

Hanya saja, ada beberapa pengecualian.

"Kecuali aplikasi aplikasi yang diblokir, yaitu kebanyakan aplikasi permainan dan juga sosial media," tegas Mendikbud.

Untuk beberapa situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu antara lain Twitter, Instagram, Facebook, dan Tiktok.

Meski demikian, hal ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat terutama untuk menunjang pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran daring.

"Tapi kabar gembiranya, karena kuota umum, maka Youtube bisa digunakan. Karena kami mendengar dari banyak guru dan murid, bahwa materi pembelajaran banyak dari Youtube juga," ungkap Nadiem.

Dengan begitu, penggunaannya akan jauh lebih fleksibel meskipun jumlah volume internet tidak sebesar sebelumnya.

"Jadi kami mendengarkan semua masukan dari masyarakat, ini adalah modifikasi yang kita lakukan sehingga kita bisa mencapai titik tengah dimana cukup giganya tapi kualitas penggunaannya maksimal," tandas Mendikbud.

Untuk penerima bantuan Kemendikbud itu ialah mereka yang sebelumnya sudah pernah menerima bantuan pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif.

Bantuan itu akan masuk secara otomatis ke nomor ponsel penerima.

Meski demikian, bantuan tidak akan diberikan kepada penerima yang sebelumnya mendapatkan bantuan, tetapi penggunaan bantuan di bawah 1 GB.

Bagaimana jika belum menerima bantuan atau nomornya berubah?

1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor baru dan nomor berubah ke:

- PAUD/Dikdasmen, http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id

- Dikti, http://pddikti.kemdikbud.go.id Syarat penerima kuota Kemendikbud

Berikut ini syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:

1. Siswa PAUD Dikdasmen:

- Terdaftar di Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali

2. Pendidik PAUD Dikdasmen:

- Terdaftar di Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa:

- Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.

- Memiliki nomor ponsel aktif

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan

4. Dosen:

- Teaftar di PDDikti sebagai dosen aktif

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

- Memiliki nomor ponsel aktif

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuota Kemendikbud Mulai Disalurkan 11 Maret, Ini Syarat Penerimanya"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved