Kabar Selebritas
Video Syur Gisel-Nobu Ternyata Didapat MN Lewat Aplikasi Ini, Pengacara Tak Terima MN Jadi Tersangka
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terhadap dua terdakwa penyebar luas video syur yakni, MN dan PP.
"Karena Gisel minggu depan itu ada keperluan keluarga yang enggak bisa ditinggalkan, itu saja," ucap Odit, Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan.
Sama halnya seperti Gisel, Nobu juga sudah mengajukan permohonan untuk tak menghadiri persidangan kasus penyebaran video syur.
Menurut keterangan Odit, Nobu berhalangan hadir karena ada acara yang tak bisa ditinggalkan.
"MYD tidak bisa hadir juga karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan juga," ucap Odit.
Diketahui, polisi menetapkan dua orang, PP dan MN, sebagai tersangka penyebaran video syur Gisel dan Nobu.
Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Kendati sudah berstatus tersangka, Gisel dan Nobu tak ditahan karena dianggap kooperatif.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Ternyata Video Syur Gisel dan Nobu Didapat MN Lewat Aplikasi Ini, Disebut Tak Ada Niat Sebarkan