CPNS 2021

Pemkot Bandung Usulkan 4380 Kuota untuk CPNS 2021, Siap-siap Pendaftaran Diumumkan Maret Ini

Dari jumlah tersebut, kata dia, hampir 90 persen atau sekitar 3.474 dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan PPPK.

Editor: Mumu Mujahidin
tribunmanado
Penerimaan CPNS 2021 Dibuka: Pemkot Bandung Usulkan 4380 Kuota untuk CPNS 2021, Siap-siap Pendaftaran Diumumkan Maret Ini 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemkot Bandung mengusulkan 4.380 kuota untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan, jumlah itu merupakan hasil perhitungan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkot Bandung

Dari jumlah tersebut, kata dia, hampir 90 persen atau sekitar 3.474 dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan PPPK. 

Baca juga: Siap-siap, Pembukaan Seleksi CPNS Akan Diumumkan Maret 2021 Ini, Simak Cara Pendaftarannya

Baca juga: INNALILLAHI, Mang Oded Unggah Meninggalnya Ketua Umum DPP Paguyuban Sundawani Lucky Lesmana

"Kita sudah mengusulkan untuk tahun 2021 ini 4.380 untuk menambah memperkuat ASN Kota Bandung dan 3.474 itu kita usulkan untuk tenaga guru PPPK," ujar Adi di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung, Selasa (9/3/2021).

Menurut Adi, perektrutan tahun ini memang diprioritaskan untuk tenaga pendidik dengan status PPPK

Hal itu sesuai dengan anjuran dari pemerintah pusat.

"Jadi ini program besarnya di pemerintah pusat untuk menyiapkan tenaga guru, dari Menteri Dikbud ada namanya program satu juta guru," katanya.‎

Adi menegaskan tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK.

Keduanya, kata dia, masuk dalam golongan ASN.

Bahkan, dari segi pendapatan mereka memperoleh hasil yang sama.‎

"Saya harus saampaikan bahwa ASN itu terdiri atas PNS dan PPPK, dan tidak ada beda, bahkan ‎gaji dan tunjangan itu sama, jadi sama," katanya.‎

Hanya saja, kata dia, dari persyaratan rekruitmen ada sedikit perbedaan, misalnya  untuk menjadi ASN berstatus PNS, para calon pelamar dibatasi usianya di bawah 36 tahun.

Lalu, untuk menjadi ASN bersatatus PPPK, batas usianya paling lambat satu tahun sebelum masa pensiun.

"Kalau CPNS kan dibatas usia di PP itu di usia 35 tahun maksimal, sedangkan untuk P3K kita bisa merekrut berdasarkan PP itu satu tahun sebelum batas usia pensiun, misal kalau usia pensiun adalah 56 tahun maka 55 kalau mendaftar dan memang bagus, bisa," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved