Pengamen yang Masih Anak-anak Dikeroyok Preman Kampung di Indramayu, Disabet Badik hingga Tewas

Dua preman kampung di Kabupaten Indramayu mengeroyok seorang pengamen yang masih anak-anak

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Istimewa
Polisi meringkus preman kampung pelaku pengeroyokan terhadap pengamen yang masih anak-anak di Mapolres Indramayu, Jumat (5/3/2021).  

"Lalu pelaku RAM ini mendengar bahwa korban yang mengeroyok pelaku BS beberapa waktu lalu. Sehingga, pada saat itu ia ikut emosi dan langsung mengambil badik atau pisau kecil yang dibawanya dari saku kanan dan menyambetkan badik tersebut ke arah dada kiri korban," ujar dia.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu bilah badik, satu buah besi, satu potong kaus abu-abu, dan satu potong kemeja motif kotak.

"Pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," ujar dia.

Baca juga: CERITA Ashanty Bisa Lolos dari Maut karena Covid-19, Sesak Napas, Kejang, Kasur pun Sampai Bergoyang

Baca juga: Oknum Guru Ngaji Setubuhi Gadis Remaja hingga 6 Kali, Sang Nenek Murka, Minta Polisi Menghukum Berat

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved