Demokrat Jabar Kantongi 4 Nama yang akan Hadiri KLB di Sumut, Bukan Pengurus, DPD Ancam Ini
Irfan mengatakan keempat orang tersebut bukanlah pemilik hak suara ataupun pengurus Partai Demokrat.
"Kami membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik suara sah, oleh Ketua DPD dan seluruh Ketua DPC se-Jawa Barat," kata Irfan melalui ponsel, Kamis (4/3).
Poin pertama surat tersebut, katanya, menyatakan bahwa mereka adalah pemilik suara yang sah dalam partai tersebut.
Poin kedua, pihaknya menyatakan menolak KLB dan setia kepada kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.
Hasil kongres tersebut, katanya, sudah disahkan oleh Kemenkumham RI melalui surat nomor M.AH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan SusunanKepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.
"Pernyataan ini bersifat final dan mengikat secara hukum. Apabila ada surat pernyataan lain yang dibuat mengatasnamakan kami, maka itu adalah ilegal dan dapat dituntut secara hukum," katanya.
Irfan mengatakan pihaknya tidak pernah membuat dan atau menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada siapapun untuk menghadiri mewakili susunan DPD dan DPC Partai Demokrat se-Jawa Barat dalam Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
"Apabila ada siapapun juga yang mengatasnamakan kami menghadiri dan atau mewakili dalam Kongres Luar Biasa, adalah tidak benar, ilegal dan suatu perbuatan tindak pidana. Dapat dituntut secara hukum," tuturnya.