Golongan Orang yang Boleh Ganti Puasa Ramadan Dengan Fidyah, Ini Tata Cara dan Ketentuannya
badah puasa Ramadan 1442 H akan jatuh pada April 2021 mendatang. umat muslim dianjurkan untuk mengganti puasa Ramadan tahun lalu yang 'bolong'.
TRIBUNCIREBON.COM- Tak terasa, ibadah puasa Ramadan 1442 H akan jatuh pada April 2021 mendatang.
Karenanya, umat muslim dianjurkan untuk mengganti puasa Ramadan tahun lalu yang 'bolong'.
Untuk membayarnya, bisa dengan puasa qadha dan bayaf fidyah.
Kendati demikian, perlu ditekankan tidak semua orang bisa langsung bayar fidyah.
Fidyah adalah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Langkah ini hanya dikhususkan untuk orang yang tidak mampu menjalankan puasa.
Dilansir Surya dari baznas.go.id, ada 5 kriteria orang yang harus bayar fidyah di antaranya adalah:
Baca juga: Sudah Bayar Utang Puasa? Ini Bacaan Niat Puasa Qadha, Bentar Lagi Bulan Ramadhan

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
Orang berusia lanjut atau lansia yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa, bisa membayar fidyah.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Orang sakit parah, tidak memiliki harapan sembuh, sampai tidak sanggup berpuasa tidak memiliki kewajiban berpuasa ramadan
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan membayar fidyah, apabila mengalami kepayahan dalam berpuasa, sampai mengkhawatirkan keselamatan anak yang dikandung.
Mengenai kewajiban fidyah untuk ibu hamil sebagai berikut:
- Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya dan janinnya, maka dia tidak wajib membayar fidyah.