Virus Corona Mewabah
Tes Covid-19 di Negara Asal Negatif, Masuk Indonesia Malah Positif, Kok Bisa? Satgas Menjawab
Terkait hal itu Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito membenarkan bahwa temuan itu hasil dari upaya. . .
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Satgas Covid-19 mengklarifikasi adanya pelaku perjalanan internasional yang membawa hasil negatif swab PCR dari negara asal, dan ketika melakukan rapid test PCR atau swab PCR di Indonesia hasilnya positif Covid-19 .
Terkait hal itu Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito membenarkan bahwa temuan itu hasil dari upaya skrining untuk memastikan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan mencegah imported case masuk Indonesia.
"Hal ini memang mungkin terjadi karena berbagai faktor seperti sampel swab PCR yang diambil terlalu awal pada masa inkubasi, sehingga virus belum terdeteksi," katanya dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (23/2/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Penyebab lain terdapat kemungkinan terjadinya penularan antara masa tes di negara asal, sebelum berangkat yaitu 3 x 24 jam selama perjalanan, atau karantina. Hal yang penting untuk diingat, bahwa median masa inkubasi Covid-19 adalah 5 sampai 6 hari.
Lalu yang menjadi pertanyaan lagi terkait persyaratan administrasi saat masuk Indonesia dan mekanisme isolasi pelaku perjalanan internasional.
Wiku menekankan bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan internasional dan kembali masuk Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 SE Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam surat edaran mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. Yaitu membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Sebagaimana yang tertuang dalam SK Nomor 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam ditempat yang sudah ditentukan.
Tempat karantina berlokasi di Wisma Atlit Pademangan yang diperuntukkan bagi WNI pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah.
53 Pegawai Samsat Ciamis Positif Covid-19, Ambulans Konvoi Bawa Para Pasien ke Tempat Isolasi |
![]() |
---|
Dada Rosada Dilarikan ke Rumah Sakit, Kondisi Memburuk, Bekas Wali Kota Bandung Itu Positif Covd-19 |
![]() |
---|
Mayoritas WNI yang Pulang dari Arab Saudi Terinfeksi Covid-19, Ternyata Ini Dua Penyebabnya |
![]() |
---|
Duh, Angka Positif Covid-19 di Jabar Tinggi Lagi, Ridwan Kamil Beberkan Fakta Ini |
![]() |
---|
Ingat, Ahli Waris dari Pasien Covid-19 yang Wafat Dapat Santunan Rp 15 Juta, Ini Syarat & Ketentuan |
![]() |
---|