Kabar Selebritis

TERUNGKAP Hasil Tes Urine Jennifer Jill dan Jenis Barang Buktinya, Kini JJ Dibawa ke Puslabfor

Jennifer Jill, wanita pengusaha yang bersuamikan bintang sinetron ini masih harus menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.

Editor: dedy herdiana
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Jennifer Jill saat akan dibawa ke Puslabfor Sentul, Kabupaten Bogor bersama petugas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/2/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Jennifer Jill, wanita pengusaha yang bersuamikan bintang sinetron ini masih harus menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.

Sedangkan suaminya, Ajun Perwira sudah dibebaskan sejak Rabu (17/2/2021) kemarin.

Kini polisi mulai membocorkan mengenai barang bukti yang membuat Jennifer Jill masih menjalani pemeriksaan.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar dilansir Tribunnews.com, menjelaskan barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan Jennifer Jill di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).

Rupanya, barang bukti yang disita polisi di rumah Jennifer Jill adalah sabu-sabu.

Barang bukti tersebut sudah diuji.

"Jadi dari hasil uji awal terhadap barang bukti yang kami amankan dari TKP dari rumah saudari JJ narkotikanya jenis sabu-sabu," kata Ronaldo dikutip dari tayangan YouTube KH Infotainment, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Ajun Perwira Dipulangkan Polisi, Jennifer Jill Ditahan karena Tersandung Narkoba, Ajun Posting di IG

Lebih lanjut, Ronaldo belum bisa mengatakan terkait jumlah barang bukti yang ditemukan.

"Berapa banyak dan sebagainya nanti kita sampaikan saat prescon, sementara hasil pemeriksaan kami begitu,'' terang Ronaldo di Polres Jakarta Barat.

Meski demikian, hasil tes urine tersangka Jennifer Jill dinyatakan negatif mengonsumsi narkotika.

Oleh karena itu, Jennifer Jill akan dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) yang berlokasi di Sentul, Bogor untuk pengambilan sampel spesimen rambut.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah Jennifer Jill pernah mengonsumsi narkotika.

"Kami akan membawa yang bersangkutan Saudari JJ (Jennifer Jill) ke puslabfor untuk diambil spesimen rambut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ronaldo mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan terkait kasus yang dialami oleh tersangka Jennifer Jill, penyidik menggunakan UU Narkotika.

"Untuk saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan, dasarnya kepemilikan narkotika, sebagaimana diatur dalam UU 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 1," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved