Subsidi Gaji

Subsidi Gaji Kembali Dilanjutkan Khusus Karyawan Swasta yang Belum Menerima di Termin Kedua

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah mengusahakan penyaluran subsidi gaji khusus yang belum menerima di termin kedua kemarin.

Editor: Mumu Mujahidin
NET
Ilustrasi uang: Subsidi Gaji Kembali Dilanjutkan Khusus Karyawan Swasta yang Belum Menerima di Termin Kedua 

TRIBUNCIREBON.COM - Subsidi gaji karyawan Rp 600 ribu akan kembali dicairkan tahun ini.

Namun tidak semua karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta yang mendapatkannya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah mengusahakan penyaluran subsidi gaji khusus yang belum menerima di termin kedua kemarin.

Ia mengatakan, apabila terdapat pekerja/buruh yang belum menerima bantuan tersebut pada termin kedua, pihaknya akan mengupayakan untuk menyalurkan lagi.

Baca juga: Kompol Yuni Kapolsek Astanaanyar dan Anak Buahnya Ditangkap Terkait Narkoba, Kapolda: Bisa Dipecat

Baca juga: Adik Ipar Bongkar Perselingkuhan Ayus Sabyan dan Nissa Sabyan, Ini Kata Adik Ririe Fairus

Artinya, hanya pekerja swasta yang belum terima subsidi gaji termin kedua yang akan diupayakan Menaker mendapatkan Rp 1,2 jutanya tahun ini.

Adapun realisasi penyaluran bantuan subsidi upah pada 2020 telah mencapai 98,92 persen.

Namun sekarang ini, dana tersisa untuk bantuan subsidi upah atau gaji, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengembalikan kepada Kas Negara sebagai bentuk tanggung jawab dari kesepakatan.

"Realisasi sudah 98,92 persen, jadi hampir 100 persen. Ada sedikit kelebihan dana karena sudah tutup buku jadi dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Apabila ada keperluan dan permintaan lagi maka akan kami ajukan lagi ke Kementerian Keuangan kedepannya," ucap menteri dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Perlu diketahui, program bantuan subsidi upah atau gaji tahun ini yang menyasar kepada pekerja dengan nilai upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, telah ditiadakan.

Sebagai gantinya, program tersebut kini dialihkan ke Kartu Prakerja yang telah dianggarkan senilai Rp 20 triliun dalam APBN 2021.

Ida Fauziyah mengatakan, meski program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tidak dianggarkan lagi pada tahun ini, dan beralih ke Kartu Prakerja, namun nilai manfaat yang diterima tetap sama sebesar Rp 600.000 per bulan.

Ida mengklaim program Kartu Prakerja ini lebih tepat menyasar kepada masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

"Untuk subsidi gaji memang tidak dianggarkan dalam APBN tahun 2021. Namun, untuk program-program lain bantuan subsidi upah misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya ada insentif Rp 600.000 yang nilainya sama, itu tetap ada," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Bahaya Kanker Vagina Dapat Menyebar ke Paru-paru dan Hati, Kenali 3 Penyebab Kanker Ini Pada Wanita

Baca juga: LOKER Besar-besaran Kimia Farma untuk Lulusan S1 dan Fresh Graduate, Deadline 21 Februari 2021

Kartu Prakerja Dilanjutkan

Anda perlu menyiapkan email sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2021.

Ia menyampaikan, pihak manajemen masih membahas soal mekanisme dan teknis pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.

"Mekanisme dan teknis pelaksanaan sedang dalam tahap finalisasi antara MPPKP (Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja) dengan KCK (Komite Cipta Kerja)," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (15/1/2021).

Penerima Kartu Prakerja di tahun 2020 tidak bisa mendaftar kembali.

Informasi pembukaan Kartu Prakerja gelombang 12 nantinya akan diumumkan di akun media sosial Kartu Prakerja.

Sembari menunggu pengumuman resmi dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 12, bisa menyimak syarat dan cara mendaftarnya berdasarkan gelombang sebelumnya.

Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja, yang Tribunnews.com rangkum dari www.prakerja.go.id:

Syarat mendaftar

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia di atas 18 tahun.

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.

Cara Buat Akun

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.

2. Ketikkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi.

3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.

4. Pendaftaran berhasil.

Masuk ke Akun

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.

2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

3. Berhasil masuk ke akun.

Isi Data Diri

1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya.

2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan.

3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya.

4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim.

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi.

6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Ikut Tes

1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

3. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.

Dikutip dari Kompas TV, pemerintah tidak memberikan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta pada 2021.

Sebagian dana yang tadinya dialokasikan untuk BLT gaji, akan dialokasikan untuk program kartu Prakerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, setiap peserta kartu Prakerja akan mendapat bantuan sebesar Rp 3,55 juta.

Yaitu terdiri dari Rp 600 ribu per bulan untuk biaya pelatihan dan akan diberikan selama empat bulan, dengan total Rp 2,4 juta.

Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp 150 ribu sebagai biaya survei.

Sebelumnya, program kartu Prakerja hanya mendapat jatah anggaran Rp 10 triliun.

Namun, Presiden Jokowi meminta anggaran itu ditambah menjadi Rp 20 triliun, sama seperti tahun lalu.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kabar Gembira! Subsidi Gaji Akan Disalurkan Lagi dengan Syarat, Hanya Pekerja Ini yang Ditransfer

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved