Politik
Novel Baswedan Dalam Masalah Besar, Dilaporkan karena Cuitan, tapi Anak Buah Listyo Sigit Siap Bantu
Dia dengan tegas menyatakan akan membantu Novel Baswedan menghadapi kasus pelaporan polisi itu.
Novel dilaporkan Dewan Pengurus Pusat ( DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas ( PPMK), pekan lalu.
Pihak pelapor menuding Novel melakukan penyebaran ujaran berita bohong atau hoax serta provikasi lewat media sosial.
Mengerucut pada kematian Ustadz Maager At Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (8/2/2021) lalu.
"Dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ujar Waketum PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
PPMK menuding Novel Baswedan telah melanggar berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008.
Cuitan yang dimaksud berupa sikap Novel yang mempertanyakan alasan pihak kepolisian tetap menahan Maaher, sementara Maaher sempat mengeluhkan sakit.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho," cuit Novel melalui akun twitternya @nazaqistsha, Selasa (9/2/2021).
Sosok Irjen Pol Karyoto
Irjen Pol Karyoto bisa dibilang polisi dengan karier mentereng.
Pria kelahiran Oktober 1968 di Pemalang, Jawa Tengah itu merupakan seorang perwira tinggi Polri.
Sejak 14 April 2020 dia menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Karyoto, lulusan Akpol 1990 ini berpengalaman dalam bidang reserse.
Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Karier
Pamen Bareskrim Polri