KEKEJAMAN Ayah Kandung, Hamili Anak Gadisnya, Paksa Putrinya Minum Pil Tuntas untuk Gugurkan Janin
Aksi bejat seorang ayah kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Ir (51), tega mencabuli anaknya sendiri hingga hamil enam bulan.
Editor:
Fauzie Pradita Abbas
Sebelum digugurkan dan dikubur, janin itu telah berusia sekitar enam bulan.
Polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya gunting, kain, dan celana yang berlumur darah, serta tiga bungkus obat penggugur kandungan, dan sisa 10 butir pil tuntas dari total 12 butir sebungkusnya.
Ir dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di Bogor Hamili Anak Gadisnya, lalu Paksa Gugurkan Janin",
Berita Terkait