Geng Motor Meresahkan Kuningan, Dua Warga Luka Berat Dianiaya, Polisi Buru Belasan Pelaku
Akibat tindakan geng motor tadi, korban mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuh seperti kepala bocor dan memar
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
"Petugas kami langsung lakukan pengejaran terhadap para tersangka. Akhirnya, pada hari Selasa (9/2) kami berhasil meringkus dua pelaku di antaranya, dan 11 lainnya sedang dalam pengejaran," ujarnya.
Kedua anggota geng motor yang diamankan masing-masing berinisial KMA (20) di Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan dan EF (24), sekaligus warga Desa Padarek, Kecamatan Jalaksana.
"Kedua tersangka yang kini ditahan di sel Mapolres Kuningan, dijerat dengan Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkapnya.
Untuk belasan komplotan tadi, kata Danu mengklaim sudah kantongi identitas 11 pelaku lain yang terlibat dalam keributan dan kini sedang dalam pengejaran.
"Bagaimanapun juga perbuatan brutal geng motor ini tidak dibenarkan dan sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kami pun tidak main-main dalam menangani kasus ini dan menindak tegas para pelakunya," katanya. (*)