Mantan Menteri Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati kata Wamenkumham
Eddy Hiariej sapaan akrabnya menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Editor:
Mumu Mujahidin
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Edward Omar Sharif Hiariej saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Mantan Menteri Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati kata Wamenkumham
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."
Baca juga: Juliari Batubara Disikat KPK, Terlibat Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Berani Bicara Penunjukan Risma
Baca juga: Daftar Belanjaan Mantan Menteri Edhy Prabowo di Amerika, Uangnya dari Perusahaan Eksportir Benur
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Pidana Mati