Kasus Anak Gugat Orangtua Rp 3 M, Kakek Koswara Terus Peluk Deden Sambil Nangis, Deden Cabut Kuasa

Di ruang mediasi, Koswara duduk bersebelahan dengan Deden. Koswara memeluk Deden anaknya sambil menangis.

Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Mega Nugraha
Kakek Koswara (85) tak henti memeluk anaknya, Deden (47) di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kelas Ia khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021). 

Deden mencabut kuasanya ke Musa Darwin Pane kemudian ingin mengurus sendiri perdamaiannya dengan Koswara. 

Seperti diketahui, dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, gugatan itu tertulis atas nama Deden dan istrinya, Nining. Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Deden, yang merupakan adiknya, Masitoh, sama-sama anak Koswara.

UPDATE Harga HP Samsung Terbaru Februari 2021: Galaxy M51, Galaxy A02s hingga Galaxy S20 FE

300 KK Mengungsi Akibat Banjir di Desa Wanasalam Ligung Majalengka, Tinggi Air 1 Meter Lebih

Pemilik Hotel Ini Minta Ditembak Mati Saat Polisi Bubarkan Usahanya, Bingung Bayar Gaji Karyawan

Mereka menggugat Koswara agar memberi Rp 3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4000 meter persegi di Jalan Ah Nasution Bandung dan ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.

Deden sendiri membuka warung seluas 3x2 meter persegi di tanah Koswara dengan mengontrak sejak 2012.

Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Koswara namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa karena tanah 4000 meter itu akan dijual dan hasil penjualan akan dibagikan ke para ahli waris.

Deden tak terima dan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung via Masitoh. Ironisnya, Masitoh meninggal dunia.

"Saya cabut gugatan dan ingin mengurus ini sendiri biar cepat selesai," ujar Deden dan istrinya, Neneng saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (8/2/2021).

Deden datang bersama istrinya, Nining. Hamidah adiknya, juga turut hadir di PN Bandung. Pekan lalu, Deden beserta dua adiknya, Ajid dan Mochtar sudah menemui Koswara di rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

"Ingin diurus sendiri biar cepat selesai. Saya sudah mendatangi bapak Minggu kemarin dan kami sudah berdamai tanpa syarat," ucap dia

Deden mengatakan, kedatangannya ke pengadilan untuk memberitahukan bahwa sidang mediasi pada Rabu (10/2/2021).

"Hari ini mau menemani hakim mediator untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti kami siap berdamai dan akan mencabut gugatan," ucap dia.

Deden menambahkan, pertemuan dengan Koswara sekaligus perdamaian, dilakukan tanpa syarat.

"Perdamaian ini tanpa syarat. Saya ingin semuanya cepat selesai, berdamai, dan berkumpul lagi dengan keluarga semua, saya sayang sama bapak," ucap Deden.

Ditanya soal toko yang disewanya dari Koswara dan berada di tanah bapaknya, ia pasrah. 

"Saya serahkan semuanya ke bapak, saya ikuti keputusan bapak," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved