WFH di Kuningan Diperpanjang Sampai 22 Februari 2021, Sesuai Surat Edaran Bupati
Kepala SKPD bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan WFH sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran ini.
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Bupati KuninganAcep Purnama mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 061/295/ ORG tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan.
Alasan itu sebagai upaya menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
"Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana dimungkinkan untuk melaksanakan tugas di rumah masing-masing dengan tetap melaporkan hasil pekerjaannya melalui Aplikasi E-Kinerja.
Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH)sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%,” ungkap Bupati Acep, Senin (6/2/2021).
Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu adalah pejabat tinggi yang tidak mempunyai fungsi pelayanan.
"Pejabat tinggi yang masuk dalam kategori Orang Dalm Pengawasan )ODP), Pejabat tinggi yang mengalami sakit, dan pejabat tinggi yang dalam tugas sehari-harinya berinteraksi dengan banyak orang," ujarnya.
Kemudain, bagi SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat, dimungkinkan untuk menjalanlkan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya bisa dilakukan secara online.
“Tetapi, apabila tetap harus dilakukan di kantor, maka untuk petugas dapat dilakukan dengan memberlakukan sistem shift sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” katanya.
Kepala SKPD bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan WFH sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran ini.
Pelaksanaan WFH berlaku dari tanggal 09 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021. (*)
Kecanduan Game Online Bocah 12 Tahun Alami Gangguan Syaraf, Kaki & Tangan Tak Bisa Gerak Lalu Wafat |
![]() |
---|
Pasutri Punya Anak 16 Orang Viral di TikTok, Ternyata Mereka Menikah Usia 11 Tahun, Ini Ceritanya |
![]() |
---|
Warga Desa Miliarder Panaskan Motor Baru di Kawasan Waduk Kuningan |
![]() |
---|
Tanggapan Persib Bandung Terkait Isu Akan Rekrut Rizky Pellu Pengganti Omid Nazari yang Mundur |
![]() |
---|
Liga Champions Babak 16 Besar, Prediksi Kekuatan Atalanta vs Real Madrid, Ada Potensi Hujan Gol |
![]() |
---|