Oknum PNS Wanita Nakal, Selingkuh, Nipu Ratusan Juta Rupiah, hingga Bolos Kerja 7 Bulan

Bahkan pada kasus sebelumnya oknum PNS wanita ini juga terlibat kasus perselingkuhan sehingga Ia dipindahtugaskan.

Editor: Mumu Mujahidin
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Lia saat mengenakan seragam tahanan Polres Tulungagung. 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang oknum PNS wanita terlibat kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu oknum PNS wanita ini juga bolos kerja hingga 6 bulan lamanya.

Bahkan pada kasus sebelumnya oknum PNS wanita ini juga terlibat kasus perselingkuhan sehingga Ia dipindahtugaskan.

Kelakuan Wanita PNS nakal di Tulungagung ini rupanya sudah tidak bisa diampuni lagi.

Oknum PNS wanita di Tulungagung itu bernama Eko Apriliana Wahyuningtyas (40).

Letkol MI Dipecat Setelah Selingkuh dengan Istri Bawahannya Sendiri yang Berstatus PNS

Oknum Polisi Digerebek Istri Sendiri dalam Keadaan Hampir Telanjanng dengan Selingkuhannya

PNS di Kecamatan Kauman itu ditangkap Personel Satreskrim Polres Tulungagung dalam dugaan kasus penipuan.

Lia mengaku bisa membantu memasukkan PNS di Lapas dengan membayar sejumlah uang.

Namun setelah uang diterima, janji itu tidak pernah terwujud.

Dari catatan kepegawaian, Lia sudah 7 bulan tidak masuk kerja.

Sebelumnya sudah sering tidak masuk kerja, saat ada permasalahan dengan korbannya.

“Waktu itu kami sempat menasehati, karena sehari dia masuk, dua hari kemudian tidak masuk,” terang Camat Kauman, Wahiyd Masrur, saat dihubungi lewat telepon.

Sikap Lia yang jarang masuk itu sudah terjadi sebelum ada pelaporan dari korban.

Wahiyd sempat melakukan prosedur pemanggilan pertama hingga ke-3.

Wahiyd selaku atasan juga melakukan BAP terhadap Lia, bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kami sudah lakukan BPP pertama hingga ke-3. Kami lakukan semua prosedur kepegawaian, agar tidak menyalahi aturan,” ujar Wahiyd.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved