Pesta Pernikahan di Ciamis Berubah Sepi Pemain Diam Mematung Saat Tampilkan Ebeg, Dibubarkan Polisi
Sebuah pesta pernikahan di Ciamis berubah menjadi sepi dan pemain hiburannya mendadak diam mematung
“Di kedua lokasi tersebut telah terjadi kerumunan. Makanya kami bubarkan, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Selama pemberlakukan PPKM jangan ada kegiatan masyarakat yang sampai mengundang kerumunan orang,” tegas Kapolsek Pamarican Iptu Jajang Sahidin.
Karena menimbulkan kerumunan orang, Muspika dan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Pamarican terpaksa membubarkan resepsi hajatan di dua lokasi, Sabtu (6/2/2021).
• Kisah Weni, Gadis yang Hidup Sendiri, Ditinggal Ibu yang Jadi TKW, Meninggal Secara Mengenaskan
• Ini Dia Joy, Seekor Anjing yang Pakai Masker Saat Dibonceng Motor Bersama Pemiliknya, Lagi Viral
Yakni resepsi pesta penikahan di rumah seorang warga di Dusun Ciporoan Rt 016 RW 004 Desa Sidaharja Kecamatan Pamarican pukul 15.10 sore.
Serta pesta khitanan di rumah penduduk Dusun Sukamaju Rt 022 RW 007 Desa Sukajaya Pamarican pukul 13.30.
Kedua resepsi hajatan tersebut dibubarkan saat berlangsung hiburan ebeg (kuda lumping)
Pembubaran resepsi pernikahan di dua tempat yang berbeda tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pamarican Iptu Jajang Sahidin SH, bersama Danramil Pamarican Kapten Diding, Camat Drs H Maman, dan petugas puskesmas serta anggota kepolisian dan TNI berikut relawan Satgas Covid.
“Di kedua lokasi resepsi tersebut terjadi kerumunan orang makanya kami bubarkan. Sesuai dengan hasil rakor muspika dan para kades dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Bupati Ciamis tentang PPKM,” ujar Kapolsek Pamarican Iptu Jajang Sahidin SH kepada Tribun Sabtu (6/2).

Dibubarkan dalam rangka penegakan disiplin prokes
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana menyebutkan pembubaran kegiatan resepsi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pamarican Sabtu (6/2) tersebut dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan.
Dimana kegiatan tersebut diindikasikan menimbulkan kerumunan warga yang nantinya menjadi tempat penyebaran Covid-19.
Dalam penerapan PPKM menurut Kapolres AKBP Hendria Lesmana sudah diatur, tidak boleh mengadakan acara yang dapat menimbulkan kerumunan orang. Seperti acara syukuran atau resepsi yang menyediakan hiburan yang menimbulkan kerumunan warga seperti yang terjadi di Desa Sidaharja Pamarican Sabtu (6/2) sore.
Disiplin dengan protokol kesehatan katanya menjadi kunci dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan (andri m dani)