Ujian Nasional 2021 Resmi Dihapus, Catat Ini Syarat-syarat Kelulusan Siswa Agar Mendapat Ijazah

Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Resmi Dihapus Mendikbud, Ini syarat-syarat kelulusan peserta didik didasarkan pada hal berikut ini:

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 saat mengikuti Ujian Nasional Bersama Komputer (UNBK) di SMPN 1, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim secara resmi menghapuskan Ujian Nasional (UN) 2021.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) telah menerbitkan Surat Edaran Peniadaan UN, Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah.

Lalu jika UJian Nasional dan Ujian Sekolah dihapuskan bagaimana sayarat siswa lulus sekolah dan mendapat izajah kelulusan?

Terkait hal itu, Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim ini memberikan solusinya.

Seperti diketahui, keputusan itu dikeluarkan Kemendikbud melalui Surat Edaran (SE) pada Februari 2021.

Orang yang Pernah Positif Covid-19, Kemungkinan Tak Terpapar Virus Lagi Sekitar 6 Bulan

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, 5 Februari 2021: Aries Mulai Stres, Pisces Pasanganmu Mulai Mengeluh

Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, dalam SE Mendikbud tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, ujian kesetaraan tahun ini juga dihapuskan.

Otomatis, kedua ujian tersebut tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Di dalam SE tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa syarat.

Adapun syarat-syarat kelulusan peserta didik didasarkan pada hal berikut ini:

1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

  • Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
  • Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
  • Penugasan Tes secara luring atau daring; dan/atau
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4.

Peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved