Satu Keluarga di Surabaya Ini Jadi Copet, Ibu Berperan Alihkan Perhatian Korban, Ayah Jadi Pengawas

keempat pelaku mengaku kerap beraksi di pusat perbelanjaan di Surabaya Utara. Selain itu, mereka juga beroperasi di Pasar Tugu Pahlawan, Pasar Turi,

Editor: Machmud Mubarok
(Dokumentasi Humas Polrestabes Surabaya)
4 kawanan copet di Surabaya ditangkap polisi dan sudah ditetapkan tersangka. 

TRIBUNCIREBON.COM - Polisi menangkap satu keluarga di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga merupakan komplotan pencopet, Minggu (24/1/2021).

Mereka yakni ayah berinisial RDA (50), ibu berinisial AY (41), dan anaknya berinisial ORT (27). Mereka merupakan warga Jalan Darmo Permai.

Dalam melakukan aksinya, satu keluarga ini dibantu satu orang eksekutor berinisial SW, warga Kecamatan Tambaksari, yang merupakan teman dari AY.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizki Wicaksana mengatakan, keluarga ini memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya.

Saat beraksi, kata Arief, sang ibu berperan mengalihkan perhatian korban, sedangkan suaminya bertugas sebagai pengawas.

Adapun anaknya bertugas melemparkan dompet yang dicopet kepada penadah.

"Sementara eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman dari sang ibu," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021). 

Sudah Bayar Utang Puasa Ramadhan? Masih Ada Waktu untuk Membayar, Ini Bacaan Niat Puasa Qadha

Ulinnuha Tewas di Indramayu, Alami Kecelakaan, Ayah Korban Bilang Saat Kejadian Tak Ada yang Nolong

Budi Alias Ayu Meninggal Mendadak di Tepi Jalan di Kota Tasikmalaya Seusai Makan di Warung

Kata Arief, mereka ditangkap setelah melakukan aksi copet di Pasar Pagi Tugu Pahlawan pada 24 Januari 2021.

Saat itu, korbannya yang bernama Ervi Ananda Ayu melapor ke polisi bahwa ponselnya raib dicopet. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi lokasi kejadian hingga berhasil menangkap pelaku.

"Dari laporan itu, kami bergerak menangkap kawanan copet dimaksud, termasuk menangkap penadah yang menyimpan banyak barang bukti hasil aksi copet kawanan tersebut," jelasnya.

Kepada polisi, keempat pelaku mengaku kerap beraksi di pusat perbelanjaan di Surabaya Utara. Selain itu, mereka juga beroperasi di Pasar Tugu Pahlawan, Pasar Turi, dan Jembatan Merah Plasa.

"Mereka semua sudah ditetapkan tersangka," ujarnya. 

Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, tersangka RDA mengaku baru kali pertama mengajak keluarganya mencopet. Saat diajak mencuri, sambung RDA, istri dan anaknya merasa kaget.

“Saya ajak karena terpaksa. Sebelumnya mereka enggak tahu. Saya bujuk untuk sewa mobil saat akan beraksi,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved